Pemkot Tangerang Tegaskan: Pelayanan Tak Perlu Uang Terima Kasih

Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengingatkan masyarakat bahwa pemberian uang atau imbalan kepada petugas bukan syarat untuk mendapatkan pelayanan publik.

Pemkot Tangerang terus mendorong pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas. Setiap aparatur berkewajiban memberikan pelayanan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.

Inspektur Kota Tangerang Achmad Ricky Fauzan mengatakan, kebiasaan memberikan uang kepada petugas setelah menerima pelayanan perlu dihentikan. Menurutnya, pelayanan publik harus diberikan secara profesional tanpa mengharapkan imbalan dari masyarakat.

“Pelayanan kepada masyarakat merupakan tugas dan kewajiban aparatur. Jadi, masyarakat tidak perlu memberikan uang terima kasih. Berikan pelayanan terbaik adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai pemerintah,” tegas Ricky, Rabu (12/8/2026).

Ia juga mengingatkan masyarakat tidak memberikan uang tambahan dengan alasan mempercepat atau mempermudah proses pelayanan. Apabila suatu layanan memiliki biaya resmi, pembayaran harus dilakukan sesuai ketentuan dan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

”Pemberian uang kepada petugas dalam konteks pelayanan dapat menimbulkan risiko terjadinya pungutan liar maupun gratifikasi. Karena itu, pencegahan harus dilakukan bersama, baik oleh aparatur maupun masyarakat,” jelasnya.

Menurut Ricky, hal tersebut sejalan dengan Program Pariwara Antikorupsi 2026 yang berfokus pada pencegahan korupsi dalam pelayanan publik, termasuk pungutan liar, suap, gratifikasi, nepotisme, benturan kepentingan, dan penyalahgunaan fasilitas dinas.

Kampanye antikorupsi tersebut juga mendorong masyarakat berani menolak praktik korupsi dan melaporkan dugaan pelanggaran dalam pelayanan publik. Pesan antikorupsi diharapkan dapat dipahami masyarakat sekaligus mendorong partisipasi dalam mencegah praktik korupsi. (mas/dam)