Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah ruas jalan utama Kota Tangerang.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Teguh Supriyanto mengatakan, penertiban dilakukan untuk mencegah penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya. Penertiban menyasar sejumlah titik mulai dari Jalan Satria Sudirman, sekitar Pasar Induk Tanah Tinggi, hingga sepanjang Jalan Benteng Betawi.
”Kami bergerak cepat merespons keluhan masyarakat dan pengguna jalan akan maraknya para PKL liar yang berjualan di trotoar dan bahu jalan yang menyalahi peraturan. Petugas tadi sudah dikerahkan untuk menertibkan para PKL liar di sekitar Pasar Induk Tanah Tinggi sampai sepanjang jalan mengarah ke Stasiun Poris,” ujar Teguh, Selasa (11/8/2026).
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman (Trantibum) Satpol PP Kota Tangerang Hadi Ismanto mengatakan, penertiban PKL tersebut dilakukan sesuai prosedur dan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Kota Tangerang.
”Operasi penertiban tadi berjalan lancar dan kondusif, semua barang bukti penertiban berupa lapak liar dan lainnya sudah diamankan ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Tangerang untuk dilakukan pendataan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) secara langsung,” tambah Hadi.
Pemkot Tangerang menyatakan akan terus melakukan penertiban PKL di sejumlah wilayah lain yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. (mas/dam)