120 Warga Binaan Banten Bebas Lewat Remisi HUT RI

Serang, perisaitangerang.com – Sebanyak 120 warga binaan di Provinsi Banten mendapatkan Remisi Umum II dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi tersebut membuat para warga binaan langsung bebas setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten juga memberikan dukungan pembinaan kepada warga binaan sebagai bekal untuk menjalani kehidupan mandiri dan kembali diterima di tengah masyarakat.

“Sejalan dengan perayaan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik,” ungkap Gubernur Banten Andra Soni pada Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Serang, Senin (17/8/2026).

“Apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Provinsi Banten beserta seluruh jajaran lapas dan rutan atas dedikasi dalam melaksanakan pembinaan, menjaga keamanan, serta mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali ke tengah masyarakat,” katanya menambahkan.

Menurut Andra, remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku, kedisiplinan, dan kesungguhan warga binaan dalam memperbaiki diri.

Ia meminta para penerima remisi memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mempersiapkan diri kembali ke keluarga dan masyarakat serta menjalani kehidupan secara mandiri.

“Kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi, agar mensyukuri kesempatan ini. Menjadikannya sebagai motivasi untuk terus mengikuti proses pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah keluarga dan masyarakat sebagai pribadi mandiri, dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Andra juga mengapresiasi keluarga warga binaan yang terus memberikan dukungan dan doa. Menurutnya, dukungan keluarga penting selama warga binaan menjalani proses pembinaan.

“Selamat Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Mari kita terus menjaga persatuan, menjunjung Pancasila, dan bersama-sama membangun Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten Lili mengatakan, pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 RI bukan semata-mata untuk mengurangi masa pidana, tetapi juga bagian dari proses pembinaan bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.

“Setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri,” tegasnya.

Lili mengatakan, sejumlah program pembinaan dilakukan di lembaga pemasyarakatan sebagai bekal keterampilan bagi warga binaan. Program tersebut antara lain pelatihan peternakan ayam petelur, pembuatan paving, pembuatan beton, pembuatan serbuk minuman jahe merah, serta kerajinan sepatu.

Program pembinaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan keterampilan dan kepercayaan diri warga binaan sehingga mereka memiliki bekal saat kembali ke masyarakat.

Berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, dari 9.574 warga binaan di Provinsi Banten, sebanyak 6.002 warga binaan mendapatkan Remisi Umum I.

Selain itu, sebanyak 35 anak binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum I, 120 warga binaan mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas, serta satu anak binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum II.

Dalam kesempatan tersebut, Andra Soni juga menerima cinderamata karya warga binaan berupa lukisan potret diri dan alat musik gitar. Gubernur Banten juga meninjau galeri workshop warga binaan. (wis/mas/dam)