Serang, perisaitangerang.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja dan sabu dengan mengamankan dua orang berinisial AS dan MF. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita ganja seberat bruto sekitar 11.088 gram atau 11 kilogram serta sabu seberat bruto sekitar 4,56 gram.
Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi.
“Berbekal informasi dari masyarakat, personel Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan terhadap paket yang dicurigai berisi narkotika. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk mengawasi pengiriman paket hingga berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat,” ujar Wiwin.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di gudang J&T Cargo, Jalan Raya Perancis Nomor 32, Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari pemeriksaan paket yang dicurigai, petugas menemukan 10 paket berisi bahan atau daun yang diduga ganja dengan berat bruto keseluruhan sekitar 11.088 gram.
Selanjutnya, petugas melakukan teknik control delivery dengan berkoordinasi bersama pihak ekspedisi untuk mengawasi pengiriman hingga paket tiba di gudang J&T Cargo di wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, dua orang berinisial AS dan MF datang untuk mengambil paket tersebut. Petugas kemudian mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, paket tersebut diduga milik seseorang berinisial PD yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). AS dan MF selanjutnya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dalam perjalanan menuju Polda Banten, petugas kembali memeriksa kedua orang tersebut. Dari tas selempang milik AS, petugas menemukan lima paket plastik klip ukuran sedang dan empat paket plastik klip ukuran kecil. Seluruh paket berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 4,56 gram.
“Selain mengamankan ganja dalam jumlah besar yang dikirim melalui jasa ekspedisi, petugas juga menemukan barang bukti yang diduga sabu dari salah satu tersangka. Temuan ini akan kami dalami untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya,” jelas Wiwin.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AS diduga memperoleh sabu melalui petunjuk berupa foto, gambar, dan lokasi yang diberikan seseorang berinisial ES. Orang tersebut juga masuk dalam DPO.
Wiwin menegaskan, penyidik akan terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tegasnya.
Dalam perkara ini, kedua orang yang diamankan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam dokumen penyidikan. Ketentuan tersebut, menurut informasi yang disampaikan, memuat ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih memeriksa pihak-pihak terkait dan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengembangkan perkara untuk mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (wis/mas/dam)