Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah, meninjau kesiapan Posko Satgas Ketenagakerjaan untuk pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025. Kunjungan ini berlangsung di Aula Gedung Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang pada Senin (10/3/25).
Wabup Intan menegaskan bahwa posko ini berfungsi sebagai pusat informasi bagi pekerja dan pengusaha terkait ketentuan serta waktu pembayaran THR Keagamaan.
“Kami ingin memastikan kesiapan posko ini agar dapat memberikan layanan terbaik bagi pekerja dan pengusaha dalam mendapatkan informasi terkait pembayaran THR,” ujar Wabup Intan di sela kunjungannya.
Ia juga mengimbau seluruh perusahaan di Kabupaten Tangerang untuk mematuhi peraturan Disnaker terkait pembayaran THR. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya menjamin hak pekerja, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang harmonis.
“Saya mengajak seluruh perusahaan untuk mengikuti dan menaati aturan pembayaran THR yang telah ditetapkan. Ini penting untuk memastikan keadilan bagi pekerja,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, menjelaskan bahwa posko THR 2025 akan beroperasi dari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dan tetap melayani hingga H+7 Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Pemerintah juga telah mengeluarkan Surat Edaran untuk mengingatkan perusahaan agar memenuhi kewajibannya membayar THR tepat waktu,” ungkap Rudi.
Ia menambahkan, hingga saat ini, delapan perusahaan telah menyatakan kesiapan mereka untuk memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sejauh ini, delapan perusahaan telah menyerahkan surat pernyataan siap membayarkan THR tahun 2025,” pungkasnya. (fit/dam)