Pohon Rawan Tumbang di Kota Tangerang? Warga Bisa Lapor Lewat 3 Kanal Ini

Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat aktif melaporkan pohon yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan, terutama pohon tua, lapuk, kering, maupun yang berada di lokasi rawan tumbang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Yudi Pradana, mengatakan masyarakat tidak perlu melakukan penebangan sendiri. Setiap laporan akan terlebih dahulu diperiksa petugas untuk menentukan langkah penanganan.

“Kalau ada pohon yang dinilai membahayakan, masyarakat bisa melaporkannya. Petugas akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk menentukan penanganan yang diperlukan,” ujar Yudi, Rabu (19/8/2026).

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui fitur LAKSA pada aplikasi Tangerang LIVE, Call Center Kota Tangerang 112, atau layanan DLH Kota Tangerang di nomor 0811-1631-631.

Laporan dapat berupa kondisi pohon yang berpotensi tumbang, dahan patah, pohon kering, maupun kondisi lainnya yang dinilai membutuhkan penanganan.

Untuk mempercepat proses tindak lanjut, warga disarankan menyertakan informasi lengkap berupa lokasi pohon, kondisi pohon, serta foto atau dokumentasi pendukung.

“Laporan yang masuk kemudian dapat diverifikasi oleh petugas di lapangan,” jelas Yudi.

Ia menegaskan, penanganan pohon dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kondisi aktual di lapangan. Jika pohon dinilai membahayakan dan perlu ditebang, petugas akan melakukan tindakan sesuai ketentuan.

“Jangan menebang sendiri, terutama jika pohonnya berada di ruang publik atau berdekatan dengan jaringan listrik dan fasilitas umum. Laporkan kepada kami agar bisa ditangani dengan aman,” tegasnya.

Pemkot Tangerang mengajak masyarakat tidak menunggu hingga pohon tumbang atau menimbulkan korban. Laporan lebih awal dinilai dapat membantu petugas melakukan pemeriksaan dan menentukan langkah penanganan secara cepat dan tepat. (mas/dam)