Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menertibkan sejumlah lapak yang berdiri di sepanjang Jalan Raya M.H. Thamrin, kawasan Kebon Nanas, Kota Tangerang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Teguh Supriyanto mengatakan, penertiban dilakukan dalam operasi terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan fasilitas umum di kawasan tersebut.
”Kami telah menertibkan sejumlah lapak yang selama ini beraktivitas menyalahgunakan fasilitas umum khususnya di sepanjang trotoar di Kebon Nanas. Dampak dari aktivitas ini cukup besar, tidak hanya menghilangkan fungsi trotoar, tetapi juga menyebabkan penumpukan kendaraan yang berdampak pada kelancaran lalu lintas,” ujar Teguh, Selasa (6/10/26).
Menurut Teguh, operasi penertiban PKL tersebut dilakukan sesuai prosedur yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Kota Tangerang.
”Tidak hanya ditertibkan, kami juga memberikan teguran agar tidak mengulangi perbuatannya yang selama ini merugikan karena telah mengambil hak masyarakat dalam menggunakan trotoar sesuai dengan fungsinya,” tambahnya.
Pemkot Tangerang juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif menjaga dan menggunakan fasilitas umum sesuai peruntukannya. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga fungsi fasilitas publik sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat secara maksimal. (mas/dam)