Spanduk Tak Berizin, Trantib Kecamatan Larangan Bertindak

Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Pemerintah Kota Tangerang terus melakukan upaya penataan ruang publik untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Salah satunya melalui penertiban spanduk yang tidak memiliki izin pemasangan di wilayah Kecamatan Larangan.

Tim Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Larangan menertibkan sejumlah spanduk yang tidak berizin di sepanjang Jalan Gotong Royong, Kelurahan Larangan Indah, Selasa (15/9/2026).

Camat Larangan, Nasrullah, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban lingkungan sekaligus memastikan pemanfaatan ruang publik berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penertiban ini kami lakukan untuk menjaga wilayah tetap tertib, rapi dan nyaman bagi masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar memperhatikan ketentuan sebelum memasang spanduk atau media promosi di ruang publik,” ujar Nasrullah.

Ia menjelaskan, penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya mengikuti ketentuan dalam pemasangan spanduk agar tidak mengganggu fungsi maupun kenyamanan ruang publik.

Nasrullah menambahkan, Kecamatan Larangan akan terus berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk memantau berbagai potensi pelanggaran ketertiban umum di wilayah tersebut.

“Kami berharap masyarakat dapat ikut menjaga ketertiban. Jika ingin memasang media informasi atau promosi, pastikan perizinannya sudah sesuai sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.

Pemkot Tangerang juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap tertib, bersih, dan nyaman. Penataan ruang publik diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik sekaligus mendukung kelancaran aktivitas masyarakat di wilayah Kecamatan Larangan. (mas/dam)