Sita 21,36 Gram Sabu, Polisi Amankan Pria di Pasar Kemis

Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melalui Operasi Nila Jaya mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AP alias B (30) dan menyita sabu dengan berat bruto total 21,36 gram.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan dan observasi ke lokasi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Penyelidikan dilakukan dalam rangka Operasi Nila Jaya berdasarkan arahan Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Simanjuntak.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 21,36 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas satu paket dengan berat bruto 10,74 gram dan satu paket lainnya seberat 10,62 gram.

Pria yang diamankan diketahui berinisial AP alias B (30). Selanjutnya, pria tersebut beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyidikan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui Operasi Nila Jaya.

“Operasi Nila Jaya merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” ujar Herbin.

Ia mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut guna mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Herbin juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Informasi dapat disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses tanpa biaya.

“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan penyidik,” tegasnya. (tmn/mas/dam)