SE WFA ASN Terbit, Pemkot Tangerang Tetap Prioritaskan Layanan Publik

Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerbitkan surat edaran tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko, mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5138 Tahun 2026.

Dalam surat edaran itu, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diberikan fleksibilitas pelaksanaan tugas melalui skema Work From Anywhere (WFA) pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026.

“Kami memberikan kesempatan bagi beberapa OPD untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan pegawainya pada momen mudik dan Lebaran. Fleksibilitas bekerja secara WFA diberikan dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama serta tiga hari setelahnya,” ujar Jatmiko, Kamis (5/3/2026).

Meski demikian, Pemkot Tangerang tetap memberlakukan Work From Office (WFO) bagi sejumlah OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

Beberapa instansi tersebut antara lain Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Kesbangpol, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta petugas teknis lapangan di sejumlah OPD, termasuk seluruh instansi kecamatan dan kelurahan.

“Surat edaran ini tidak boleh mengganggu target kinerja pelayanan di setiap OPD. Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik tetap menjadi prioritas,” kata Jatmiko.

Pemkot Tangerang berharap kebijakan penyesuaian tugas tersebut dapat memberikan kelonggaran bagi ASN selama momen Lebaran, sekaligus tetap menjaga produktivitas kerja setelah masa cuti bersama berakhir. (mas/dam)