Satpol PP Tangerang Amankan 19 Pasangan Bukan Suami Istri dalam Razia Gabungan

Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Satpol PP Kota Tangerang semakin memperketat penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran (Prostitusi) di Kota Tangerang.

Langkah itu dilakukan guna memastikan terciptanya keamanan, ketertiban, dan ketentraman di wilayah tersebut.

Pada Selasa (31/12/24), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menyampaikan bahwa pihaknya menggelar razia gabungan di sejumlah kecamatan, termasuk Kecamatan Tangerang, Karawaci, Benda, dan Neglasari.

Operasi tersebut menyasar hotel, wisma, dan penginapan untuk mengidentifikasi pelanggaran Perda.

Dalam razia itu 19 pasangan bukan suami-istri berhasil diamankan. Mereka diberikan pembinaan langsung di Kantor Satpol PP Kota Tangerang, sekaligus diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Setelah proses pembinaan, para pelanggar dikembalikan kepada keluarga masing-masing.

Irman menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menegakkan aturan dan memberikan efek jera kepada pelanggar.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas untuk mendukung terciptanya keamanan, ketertiban, dan ketentraman umum di Kota Tangerang,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara konsisten di masa mendatang.

“Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras agar masyarakat menaati Perda yang berlaku,” pungkas Irman. (mas/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *