Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah kosong dan kendaraan bermotor. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor dan sejumlah barang berharga milik warga di kawasan Cikokol, Kota Tangerang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Dian Apriana yang kehilangan sepeda motor, telepon genggam, serta dompet berisi dokumen penting.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 03.22 WIB di sebuah rumah kos di Jalan HR Rasuna Said, Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang. Korban diketahui meninggalkan tempat tinggalnya untuk mencari makan. Saat kembali, korban mendapati pintu kontrakan dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang miliknya telah hilang.
“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Unit Resmob melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku berinisial MDT alias Dilang,” kata Parikhesit.
MDT kemudian diamankan pada Jumat (12/6/2026) di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik selanjutnya mengamankan seorang terduga pelaku lainnya berinisial MR alias Kewong yang masih berstatus pelajar.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha NMAX milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat, dua telepon genggam, sebuah jam tangan, dan tas selempang.
Menurut Parikhesit, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan MDT diduga pernah terlibat dalam sejumlah aksi pencurian rumah kosong di wilayah hukum Polsek Pinang dan Polsek Tangerang bersama seorang rekannya berinisial AS alias Ambon yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, MDT juga diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Pinang. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman dan pembuktian oleh penyidik.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan,” ujar Parikhesit.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan warga,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, serta segera melaporkan dugaan tindak kejahatan melalui layanan kepolisian atau Call Center 110.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya. (tmn/dam)