Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Cikupa Polresta Tangerang kembali mengamankan dua pria berinisial HR (28) dan AS (34) yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2022 dan pernah divonis 10 bulan penjara.
Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan menjelaskan, aksi pelaku terekam kamera CCTV saat mencuri motor di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Korban saat itu memarkirkan motor di depan rumah. Ketika hendak digunakan, motor sudah tidak ada. Setelah menerima laporan, kami menindaklanjuti dengan pemeriksaan CCTV,” kata Johan, dikutip Wartawan Selasa (30/9/25).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan motor dengan ciri serupa di sebuah kontrakan di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa. Petugas kemudian menangkap HR dan AS pada Senin (22/9/2025), tiga hari setelah kejadian.
“Keduanya mengaku telah beraksi sekitar 10 kali di wilayah Curug dan Cikupa. HR berperan sebagai eksekutor, sementara AS bertugas mengawasi situasi,” ungkap Johan.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Cikupa. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (fit/dam)