Dindik Kabupaten Tangerang Terapkan PJJ Sementara

Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang menginstruksikan seluruh sekolah untuk melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) melalui sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) hingga Kamis, 4 September 2025.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat edaran nomor B/400.3.5/4388/VIII/Disdik/2025 yang ditandatangani Kepala Dindik Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana, pada Senin (1/9/2025).

“Dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat akhir-akhir ini, kami mendorong satuan pendidikan untuk melaksanakan KBM secara daring hingga beberapa hari ke depan,” tulis Dadan dalam keterangannya.

Kebijakan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMP/sederajat. Sekolah diminta memastikan guru dan siswa tetap terpantau meskipun belajar dari rumah. Laporan pelaksanaan pembelajaran wajib disampaikan secara berkala.

Dindik juga menekankan peran guru dalam mengawasi aktivitas siswa selama PJJ, agar tidak terlibat kegiatan yang berpotensi mengganggu ketentraman maupun ketertiban umum.

Selain itu, seluruh warga sekolah — mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, komite, hingga orang tua dan siswa — diimbau bijak menggunakan media sosial. Penggunaan platform digital seperti Facebook, Instagram, TikTok, maupun Twitter/X diharapkan mendukung terciptanya suasana aman dan kondusif di Kabupaten Tangerang. (fit/dam)