Serang, perisaitangerang.com – Gubernur Banten Andra Soni mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Perubahan tersebut bertujuan memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Usulan tersebut disampaikan Andra Soni dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (20/10/2026).
“Optimalisasi pengelolaan aset harus disertai kepastian hukum dan pengawasan yang memadai. Oleh karena itu, kejelasan kewenangan, kelengkapan dokumen, serta transparansi dalam setiap proses menjadi perhatian kita bersama,” ujar Andra Soni.
Ia menegaskan, pengelolaan aset daerah yang digunakan untuk pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Sementara itu, aset yang belum dimanfaatkan perlu ditata dan dikaji potensinya agar dapat mendukung pembangunan serta berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
Menurut Andra Soni, Perda Nomor 1 Tahun 2019 selama ini menjadi landasan pengelolaan BMD di Provinsi Banten. Namun, dinamika regulasi dan kebutuhan daerah menuntut adanya penyempurnaan aturan.
Penyesuaian tersebut, menurut naskah usulan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam penjelasannya, Andra Soni memaparkan lima pokok penyempurnaan yang diusulkan. Pertama, penguatan perencanaan kebutuhan BMD agar pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, hingga penghapusan aset dapat dilakukan secara lebih terarah.
Kedua, penyempurnaan mekanisme pemanfaatan aset melalui skema sewa, pinjam pakai, dan kerja sama. Kejelasan prosedur serta hak dan kewajiban para pihak diharapkan dapat mengoptimalkan aset yang belum dimanfaatkan tanpa mengabaikan kepentingan daerah.
Ketiga, penguatan pengamanan aset melalui kelengkapan dokumen kepemilikan untuk mencegah potensi sengketa dan penyalahgunaan.
Keempat, penyempurnaan tata cara penilaian dan pemindahtanganan aset, termasuk melalui penjualan atau hibah, dengan tetap memenuhi ketentuan persetujuan pejabat berwenang dan DPRD.
“Kelima, penyempurnaan mekanisme penghapusan aset serta penguatan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Hal ini diperlukan agar pencatatan aset sesuai dengan kondisi aktual dan dapat dipertanggungjawabkan,” paparnya.
Andra Soni juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD dalam menyempurnakan regulasi tersebut. Selain dukungan legislatif, implementasinya membutuhkan kesiapan seluruh perangkat daerah dalam menata data aset, meningkatkan kapasitas aparatur, dan menyesuaikan tata kerja.
“Kami mengharapkan dukungan dan masukan konstruktif dari pimpinan serta seluruh anggota dewan agar regulasi ini kelak dapat dilaksanakan dan membawa manfaat bagi masyarakat,” harapnya.
Di akhir penjelasannya, Andra Soni mengingatkan bahwa barang milik daerah, seperti tanah, gedung, dan kendaraan, merupakan kekayaan daerah yang berperan penting dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Oleh karena itu, pengelolaannya mutlak harus tertib, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (wis/mas/dam)