Pemkab Tangerang Perkuat Budaya Hukum Aparatur Desa

Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, membuka kegiatan Sosialisasi Penguatan Budaya Hukum dalam Kehidupan Masyarakat Desa yang digelar di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Senin (20/4/2026).

Dalam sambutannya, Soma Atmaja yang hadir mewakili Bupati Tangerang menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kecamatan Tigaraksa dalam memfasilitasi kegiatan tersebut sebagai upaya memperkuat pemahaman budaya hukum bagi aparatur desa dan masyarakat.

“Atas nama pemerintah daerah, kami ucapkan terima kasih kepada Camat Tigaraksa yang telah memfasilitasi kegiatan ini sebagai fondasi penting dalam mewujudkan tata kehidupan yang tertib, aman, dan berkeadilan,” ujar Soma.

Ia menegaskan, desa sebagai garda terdepan pemerintahan memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran hukum masyarakat. Dengan demikian, setiap kebijakan, program, dan aktivitas dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Melalui kegiatan ini, saya berharap para peserta dapat meningkatkan pemahaman hukum, sekaligus mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam tata kelola pemerintahan desa,” harapnya.

Lebih lanjut, Soma menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemangku kepentingan, dan masyarakat.

“Kolaborasi ini menjadi kunci dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum, meningkatkan transparansi, serta menciptakan pelayanan publik yang lebih baik dan akuntabel serta pembangunan desa yang berjalan lebih optimal,” tandasnya.

Menurutnya, kesadaran dan kepatuhan hukum, baik dari penyelenggara pemerintahan maupun masyarakat, harus terus ditingkatkan guna menciptakan lingkungan desa yang tertib, aman, dan berkeadilan.

“Saya minta setiap aparatur desa, anggota lembaga kemasyarakatan dan masyarakat mampu menjadi teladan bagi yang lainnya. Sadar dan patuh terhadap segala peraturan yang berlaku sebagai bentuk kontribusi bagi terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan berkeadilan,” pintanya.

Sementara itu, Camat Tigaraksa, Cucu Abdurrosyied, melaporkan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan upaya bersama dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di tengah masyarakat desa, khususnya di wilayah Kecamatan Tigaraksa.

“Kegiatan ini diikuti oleh para kepala desa, perangkat desa, ketua BPD, lembaga desa serta tokoh masyarakat desa dengan tujuan satu meningkatkan sejarah hukum bagi masyarakat, mencegah terjadinya pelanggaran hukum di tingkat desa hingga tata kelola Pemerintah desa yang taat aturan, transparan dan akuntabel,” jelasnya. (fit/dam)