Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Unit Reskrim Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP M. Siagian bersama anggota Opsnal, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukumnya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 17 April 2026 sekira pukul 04.00 WIB di area parkiran Gudang IMS, Jl. Pembangunan III RT 001/009 Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial SS (20), yang kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2016 warna putih biru dengan nomor polisi A-6730-HP. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi di lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial RM (27),” ujar Kapolsek.
Dijelaskan, kronologis kejadian bermula pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di parkiran Gudang IMS sebelum bekerja. Namun saat korban hendak pulang pada Jumat dini hari, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Setelah dilakukan pencarian dan meminta keterangan dari petugas keamanan serta saksi lainnya, diketahui bahwa sepeda motor tersebut dibawa oleh seseorang yang dikenal sebagai RM dengan alasan hendak membeli kopi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Neglasari memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di wilayah Karang Anyar berikut barang bukti.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban dengan cara didorong dari lokasi parkir dan berencana untuk menjualnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat
STNK sepeda motor
Kunci kontak
BPKB sepeda motor
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Neglasari guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Neglasari mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan aman saat diparkir guna mencegah tindak kejahatan serupa. (mas/dam)