Rokok Ilegal hingga Narkotika Dimusnahkan Kejari Tangerang

Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti dari 63 perkara pidana umum dan pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (16/04/2026).

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita.

“Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 63 perkara pidana umum dan pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Eko.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi rokok tanpa cukai sebanyak 589 slop atau setara 5.890 bungkus. Dengan asumsi satu bungkus berisi 20 batang, jumlah tersebut mencapai sekitar 117.200 batang.

Selain itu, turut dimusnahkan narkotika jenis sabu seberat 81,46 gram dan tembakau sintetis seberat 50,76 gram. Aparat juga memusnahkan sejumlah obat-obatan, di antaranya Tramadol sebanyak 22.476 butir, Hexymer 268.803 butir, Trihex 5.500 butir, serta Yarindo 6.000 butir.

Barang bukti lain yang dimusnahkan meliputi 15 unit telepon genggam, dua pucuk senjata api rakitan, serta 135 item lainnya seperti alat hisap (bong), pakaian, dan timbangan elektronik.

Eko menambahkan, selain sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, pemusnahan juga dilakukan karena keterbatasan kapasitas penyimpanan barang bukti.

“Kapasitas gudang barang bukti juga terbatas, takut hilang dan lain sebagainya,” ujarnya.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini penting untuk memastikan seluruh barang hasil tindak pidana tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan,” pungkasnya. (fit/dam)