Tega! Seorang Ayah di Tangerang Jual Bayinya yang Berusia 11 Bulan Seharga Rp 15 Juta

KOTA TANGERANG PT – Miris, seorang ayah berinisial RA (36) ditangkap polisi setelah tega menjual anak kandungnya yang baru berusia 11 bulan dengan harga Rp 15 juta. RA mengaku terpaksa melakukan tindakan keji ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu dari sang bayi tengah bekerja di Kalimantan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero, mengungkapkan bahwa tiga orang telah diamankan terkait kasus penjualan bayi ini, yaitu RA sebagai ayah kandung, serta HK (32) dan MON (30) yang berperan sebagai pembeli.

“Pelaku HK dan MON kami amankan pada Kamis (3/10/24), setelah sebelumnya menangkap RA pada Selasa (1/10/24) dalam kasus perdagangan anak ini,” ungkap David dikutip wartawan, Minggu (5/10/24).

David menjelaskan, kasus ini bermula ketika RA menemukan postingan di Facebook dari akun bernama MON yang menawarkan pembelian anak balita. Setelah berkomunikasi melalui messenger dan WhatsApp, RA sepakat untuk bertemu dengan pembeli di wilayah Tangerang.

“RA membawa bayinya yang sebelumnya dirawat oleh ibu mertuanya ke Tangerang dengan alasan untuk menemui saudara, tetapi sebenarnya untuk menjual bayinya,” lanjut David.

Transaksi jual-beli bayi terjadi di kawasan Tangerang, dan RA menerima uang sebesar Rp 15 juta dari MON. Aksi ini dilakukan tanpa sepengetahuan ibu kandung sang bayi, yang baru mengetahui anaknya dijual setelah mendesak RA untuk memberikan jawaban jujur.

“Ibu kandung korban, RD, curiga setelah RA mengatakan bahwa anak mereka berada di Tangerang. Setelah terus didesak, akhirnya RA mengaku telah menjual bayi mereka pada 20 Agustus 2024,” jelas David.

RD segera melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan bayi tersebut di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, Kota Tangerang, bersama pasangan suami-istri HK dan MON.

Ketiga pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun atas kejahatan ini. (rik/mus)

Photo : Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *