Pacar Hamil, MY Tega Mutilasi dan Bunuh Kekasihnya di Serang

Serang, perisaitangerang.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota (Serkot) menetapkan MY (23) sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, SA (19), yang ditemukan tewas dalam kondisi dimutilasi di hutan wilayah Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Banten, pada Jumat (18/4/25).

Kapolresta Serkot, Kombes Pol Yudha Satria, dalam keterangannya pada Senin (21/4/25), mengungkap bahwa penyidik telah mengenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada tersangka MY, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 340. Ancaman hukumannya berat karena perbuatannya tergolong keji dan dilakukan secara terencana,” ujar Kapolresta.

Saat ditemukan, kondisi jasad korban sudah tidak utuh. Beberapa bagian tubuh seperti kepala, tangan, dan kaki telah dimutilasi. Hingga kini, polisi masih terus mencari potongan tubuh korban yang belum ditemukan. Sementara itu, bagian tubuh yang telah ditemukan telah dikirim ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk otopsi dan pencocokan DNA dengan keluarga korban.

“Saat ditemukan, tangan korban belum ada karena karung yang digunakan untuk menyimpan potongan tubuh sudah bolong. Kami masih melakukan pencarian,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka MY diketahui bekerja sebagai jagal ayam di sebuah kandang. Polisi menduga, karena pekerjaannya, MY sudah terbiasa menggunakan senjata tajam seperti golok.

“Kami akan melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka, karena ia tega memutilasi kekasihnya sendiri,” jelas Yudha Satria.

Motif pembunuhan diduga karena korban mengaku hamil dua bulan dan meminta pertanggungjawaban dari MY. Namun, tersangka menolak untuk menikahi korban dan memilih menghabisi nyawanya.

“Tersangka mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan korban sejak 2021. Selama berpacaran, mereka sudah beberapa kali berhubungan intim,” ungkap Kapolresta.

Penyidik saat ini terus mendalami motif, kondisi psikologis pelaku, serta melakukan pendalaman terhadap bukti dan keterangan saksi guna melengkapi berkas perkara. (wis/mas/dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *