Legalitas UMKM Diperkuat, Pemkab Tangerang Permudah Pembuatan NIB

Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, membuka sosialisasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) bagi usaha mikro di Kabupaten Tangerang, Senin (24/3/2025).

Kegiatan yang diadakan Pemkab Tangerang melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro ini bertujuan mendorong pelaku usaha mikro agar memiliki legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

Menurut Wabup Intan, dengan jumlah penduduk mencapai 3,45 juta jiwa pada 2024, Kabupaten Tangerang menjadi salah satu penopang utama perekonomian nasional, khususnya di sektor UMKM yang berkembang pesat.

Namun, data Sistem Informasi Data Terpadu (SIDT) Kementerian Koperasi dan UMKM RI 2023 mencatat, dari 61.011 usaha mikro di Kabupaten Tangerang, sebanyak 52% atau sekitar 31.725 usaha belum memiliki NIB.

“Sebagian besar pelaku usaha mikro masih mengalami kendala dalam memperoleh izin usaha. Pemkab Tangerang berkomitmen untuk memfasilitasi mereka agar mendapatkan legalitas yang jelas,” ujar Wabup Intan di Hotel Yasmin, Kecamatan Curug.

Ia menjelaskan bahwa OSS RBA merupakan sistem perizinan berbasis risiko yang mempermudah pengurusan izin usaha. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha mikro dapat berkembang lebih cepat, memperoleh akses pembiayaan, serta meningkatkan daya saing di pasar.

Selain sosialisasi OSS RBA, Pemkab Tangerang juga menyediakan berbagai fasilitas untuk mendukung pengusaha mikro. Salah satunya adalah Rumah Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro (RPPUKM), yang menjadi wadah bagi UMKM dalam memasarkan produk secara online maupun offline.

“Kami juga membentuk inkubasi bisnis dan coaching clinic bagi koperasi serta usaha mikro agar mereka bisa lebih berkembang dan berdaya saing,” tambahnya.

Pemkab Tangerang berharap, dengan adanya legalitas usaha melalui NIB, pelaku UMKM dapat lebih produktif, mandiri, dan berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kami akan terus mendorong para pelaku usaha, baik individu, koperasi, maupun badan usaha, agar memiliki legalitas usaha. Ini akan memperkuat ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Wabup Intan. (fit/dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *