Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi mengatur jam operasional restoran, kafe, rumah makan, serta menutup sementara tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum Selama Ramadan. Dalam aturan tersebut, restoran dan kafe diperbolehkan beroperasi mulai pukul 15.00 WIB hingga 04.00 WIB.
“Pemilik usaha juga diimbau memasang tirai atau penutup bagi yang menyediakan makan di tempat, guna menjaga kenyamanan masyarakat yang berpuasa,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, usai rapat Forkopimda di Ruang Rapat Wareng, Rabu (26/2/2025).
Selain pembatasan jam operasional, usaha hiburan seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar wajib tutup sementara mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Idul Fitri 1446 H.
“Surat edaran ini diterbitkan untuk menjaga toleransi antarumat beragama serta menghormati bulan suci Ramadan. Kami harap para pengusaha dapat mematuhinya,” tegas Soma.
Pemkab Tangerang juga menegaskan bahwa Satpol PP akan menindak tegas pelanggaran terhadap aturan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (fit/dam)