Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang meraih predikat Badan Publik Informatif dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Banten, Kamis (5/11/2026).
Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap implementasi keterbukaan informasi publik pada badan publik di Provinsi Banten.
Dalam penilaian tersebut, Kantah Kabupaten Tangerang memperoleh nilai 98,50 dan menempati peringkat ke-11 pada Kualifikasi Informatif Kategori Lembaga Nonstruktural (LNS)/Vertikal Tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Capaian tersebut sekaligus menempatkannya pada posisi teratas di antara Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Provinsi Banten.
Penganugerahan yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), tersebut dihadiri perwakilan Kantah Kabupaten Tangerang, Kepala Subbagian Tata Usaha, Evita Nur Elisa, yang menerima penghargaan tersebut.
Predikat Informatif ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen Kantah Kabupaten Tangerang dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Capaian tersebut tidak terlepas dari upaya seluruh jajaran dalam memperkuat pengelolaan informasi dan dokumentasi, mengoptimalkan kanal komunikasi publik, serta memastikan informasi mengenai prosedur, persyaratan, dan mekanisme pelayanan pertanahan dapat diakses masyarakat dengan mudah.
Bagi Kantah Kabupaten Tangerang, predikat Informatif bukan sekadar penghargaan, melainkan juga tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Dengan perolehan nilai 98,50 tersebut, Kantah Kabupaten Tangerang berkomitmen mempertahankan kualitas keterbukaan informasi publik serta melakukan peningkatan secara berkelanjutan demi menghadirkan pelayanan pertanahan yang transparan, profesional, dan berintegritas. (fit/dam)