Demo di SMAN 25 Tangerang, Massa Soroti Penanganan Kasus

Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Sejumlah massa yang tergabung dalam Solidaritas Perlindungan Anak menggelar demonstrasi di SMAN 25 Kabupaten Tangerang, Kamis (15/10/2026). Mereka mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mengambil tindakan terhadap kepala sekolah dan dua guru yang dituding terlibat dalam dugaan tindakan bernuansa asusila.

Dalam aksi tersebut, massa membawa mobil komando dan poster berisi tuntutan. Salah satu poster bertuliskan, “Desak Kepsek Mundur dari SMAN 25 Kabupaten Tangerang Diduga Melindungi Oknum Guru Piktor”. Poster lainnya bertuliskan, “Pecat Oknum Guru Otak Mesum Berprilaku Bejat”.

Dalam orasinya, Catur Winata menuding Kepala SMAN 25 Kabupaten Tangerang berupaya melindungi guru yang dilaporkan terkait dugaan tindakan bernuansa asusila. Ia juga mempersoalkan sanksi yang disebut hanya berupa teguran agar dua guru tidak mengulangi perbuatan berupa bujuk rayu yang mengarah pada tindakan asusila.

“Ada apa dengan Kepala SMAN 25 Kabupaten Tangerang, melindungi oknum guru berpikiran kotor (piktor) dari pada menyelamatkan mental anak bangsa, ini tidak boleh dipertahankan dan kami mendesak pecat,” ucap Catur.

Catur juga mempersoalkan proses musyawarah antara pihak sekolah dan korban yang menurutnya dilakukan tanpa melibatkan orang tua siswa. Ia menyebut korban yang diduga mengalami intimidasi justru diminta meminta maaf dan memulihkan nama baik guru yang dilaporkan.

“Dalam surat musyawarah sudah dicatat jelas bahwa oknum guru benar melakukan tindakan verbal berupa rayuan mengarah kepada asusila, kenapa korban yang disuruh minta maaf,” katanya.

Atas persoalan tersebut, Catur meminta agar penanganan dugaan tindakan asusila tidak diselesaikan melalui negosiasi. Ia juga mendesak Komisi V DPRD Provinsi Banten memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten, kepala sekolah, serta guru yang dilaporkan.

“Komisi V DPRD Banten kita uji kinerjanya jangan sampai ada peristiwa cabul di sekolah yang mengancam anak bangsa didiamkan,” pungkasnya.

Hingga naskah ini disusun, keterangan dari pihak SMAN 25 Kabupaten Tangerang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, serta pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi. (tmn/dam)