Tarik Kendaraan Paksa, Polresta Tangerang Siap Tindak

Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Polresta Tangerang mengumpulkan sedikitnya 23 perusahaan pembiayaan atau leasing di Aula Polresta Tangerang, Rabu (26/8/2026). Pertemuan tersebut digelar untuk menyamakan persepsi terkait ketentuan hukum dan tata cara penyelesaian persoalan jaminan fidusia.

Kegiatan yang turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tersebut menjadi ruang koordinasi di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap praktik penagihan kendaraan di lapangan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, kegiatan tersebut bukan untuk membatasi aktivitas perusahaan pembiayaan maupun menghilangkan hak kreditur. Namun, seluruh proses penagihan dan penyelesaian kredit harus tetap berjalan sesuai koridor hukum.

“Kegiatan ini bukan untuk membatasi aktivitas perusahaan pembiayaan maupun menghilangkan hak-hak kreditur. Namun, seluruh proses penagihan dan penyelesaian kredit harus tetap berjalan sesuai koridor hukum,” kata Indra Waspada.

Menurutnya, perusahaan pembiayaan memiliki mekanisme bisnis, perjanjian pembiayaan, serta hak melakukan penagihan kepada debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, kepolisian memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari tindakan yang melanggar hukum.

“Terlebih apabila proses penagihan dilakukan dengan cara-cara yang mengandung ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun pemaksaan,” ujarnya.

Indra Waspada mengatakan, praktik penghentian kendaraan dan penagihan di jalan menjadi persoalan yang belakangan mendapat perhatian masyarakat. Tidak sedikit masyarakat yang merasa resah ketika melihat atau mengalami penghentian kendaraan di jalan, penarikan secara paksa, maupun tindakan pihak yang mengaku sebagai penagih atau debt collector.

Ia juga menyoroti persoalan yang dapat muncul setelah kendaraan dibawa pihak yang mengaku sebagai penagih. Dalam beberapa kasus, proses administrasi maupun keberadaan kendaraan kemudian menjadi persoalan yang tidak dapat dijelaskan secara transparan kepada pihak terkait.

“Jangan sampai status sebagai penagih utang atau debt collector justru dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak memastikan setiap orang yang bertindak di lapangan benar-benar memiliki hubungan dan kewenangan yang sah dari perusahaan pembiayaan.

“Kepentingan perusahaan harus dihormati. Hak debitur juga harus dilindungi. Dan yang tidak kalah penting, seluruh proses harus berjalan dalam koridor hukum,” katanya.

Indra Waspada juga mengingatkan ketentuan hukum dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, termasuk perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi terkait mekanisme eksekusi.

Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan, menurut Kapolresta, perusahaan leasing atau kuasanya tidak diperbolehkan melakukan eksekusi atau penarikan objek jaminan fidusia, seperti kendaraan, secara sepihak di jalan.

“Penarikan wajib melalui prosedur hukum yang sah,” ujarnya.

Karena itu, Polresta Tangerang meminta seluruh perusahaan pembiayaan memperkuat pengawasan internal terhadap petugas maupun pihak ketiga yang digunakan dalam proses penagihan.

Perusahaan pembiayaan juga diminta mengedepankan komunikasi yang humanis dan persuasif dalam menghadapi persoalan kredit bermasalah. Menurut Indra Waspada, persoalan keperdataan dan kredit tidak boleh diselesaikan dengan cara yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

“Setiap proses harus menghormati martabat dan hak masing-masing pihak,” tambahnya.

Indra Waspada menegaskan, Polresta Tangerang akan mengambil langkah hukum terhadap setiap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana, termasuk kekerasan, ancaman, intimidasi, atau pemaksaan yang dilakukan dengan mengatasnamakan kegiatan penagihan.

“Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan,” tegasnya. (fit/dam)