Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang memperkuat sinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP).
Kerja sama tersebut ditujukan untuk mempercepat validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta proses peralihan hak atas tanah. Penandatanganan PKS dilakukan Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang di Ruang Rapat Soelar, Gedung Kantor Bupati Tangerang, Senin (17/8/2026).
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mengatakan, integrasi data NIB dan NOP penting untuk memastikan data pertanahan dan perpajakan dapat dipadankan dengan lebih baik. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak menghadapi proses pelayanan yang berlarut-larut akibat keterlambatan validasi data.
“Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan kepastian waktu pelayanan, proses yang transparan, dokumentasi yang tertib, serta pelayanan yang mudah dipantau,” ujar Maesyal Rasyid.
Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pelayanan pertanahan dan perpajakan daerah agar semakin cepat, transparan, terintegrasi, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
“PKS ini juga dalam rangka memperkuat tata kelola pelayanan pertanahan dan perpajakan daerah agar makin cepat, transparan, terintegrasi dan masyarakat juga dapat kepastian,” ujarnya.
Maesyal juga mengapresiasi mekanisme pelayanan yang mengedepankan Service Level Agreement (SLA) atau kepastian waktu penelitian Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB. Penyelesaian proses tersebut ditargetkan sekitar satu hingga tiga hari kerja, menyesuaikan karakteristik permohonan dan kebutuhan verifikasi.
“Jangan sampai masyarakat datang ke kantor pelayanan berkali-kali tanpa kepastian. Kita ingin setiap proses memiliki standar, prosedur, waktu penyelesaian, dan pertanggungjawaban yang jelas,” tegasnya.
Ia menambahkan, penerapan mekanisme tersebut harus dipahami secara tepat. Mekanisme itu bukan berarti menghapus kewajiban pajak, melainkan mempercepat proses administrasi pelayanan dengan tetap menjaga hak pemerintah daerah untuk melakukan penagihan apabila kemudian ditemukan kekurangan pembayaran.
“Mekanismenya harus dipahami dengan jelas dan tepat. Pelayanan harus cepat, tetapi pengelolaan fiskal tetap harus akuntabel,” imbuhnya.
Maesyal meminta Bapenda Kabupaten Tangerang dan perangkat daerah terkait segera menindaklanjuti PKS tersebut melalui langkah konkret. Hal itu mencakup penyusunan regulasi teknis internal, SOP dan SLA, pemadanan data NIB-NOP, penguatan sistem, hingga evaluasi berkala terhadap kualitas data dan pelayanan.
“Ukuran keberhasilan kerja sama ini bukan hanya terletak pada dokumen yang kita tandatangani hari ini. Ukuran keberhasilannya adalah ketika masyarakat benar-benar merasakan pelayanan yang lebih cepat, lebih mudah, lebih pasti, dan lebih transparan,” tandasnya.
Ia berharap PKS tersebut tidak berhenti pada penandatanganan, tetapi benar-benar menjadi instrumen perubahan pelayanan publik melalui penguatan koordinasi, percepatan digitalisasi, penjagaan integritas, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Jadikan kerja sama ini sebagai momentum untuk membangun pelayanan yang cepat tanpa mengabaikan ketelitian, mudah tanpa mengurangi akuntabilitas, serta modern tanpa meninggalkan integritas,” pungkasnya.
Acara tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, jajaran pejabat Kantor BPN Kabupaten Tangerang, Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, serta jajaran perangkat daerah terkait. (fit/dam)