Serang, perisaitangerang.com – Sebanyak 86 kendaraan milik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tercatat menunggak pajak, baik roda dua maupun roda empat. Temuan ini terungkap dalam razia kendaraan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (17/9/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, mengaku terkejut atas temuan tersebut. Padahal, selama ini pemerintah selalu mengimbau masyarakat agar taat membayar pajak.
“Ternyata cukup banyak ASN yang menggunakan kendaraan pribadi tapi belum membayar pajak. Selama ini kami selalu menekankan kepada masyarakat agar taat bayar pajak,” kata Deden kepada wartawan.
Deden meminta kepada bawahannya itu agar dapat menjadi contoh untuk masyarakat dalam ketaatan membayar pajak agar masyarakat turut terdorong untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu.
“Sekarang kami tekankan dulu kepada seluruh ASN Pemprov Banten supaya memberi contoh. Dengan begitu, kepatuhan pajak bisa dimulai dari kami,” katanya.
Menurut Deden kendaraan roda dua dan roda empat yang terjaring razia ini bisa menjadi potensi tambahan bagi pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Banten.
“Kalau dihitung nominal, potensi pajak yang bisa didapat (dari 86 kendaraan) hampir Rp 200 juta. Lumayan untuk satu hari, dan mudah-mudahan para ASN segera melunasi kewajibannya,” jelasnya.
Sementara Plt Kepala Bapenda Banten, Rita Prameswari, mengatakan pihaknya akan menginventarisasi ASN yang terjaring razia berdasarkan klaster OPD.
“Nanti kita klaster berdasarkan OPD mana saja. Kemudian, akan koordinasi dengan kepala OPD terkait, apakah pembayarannya dipotong dari tunjangan atau langsung dibayar ke samsat terdekat,” ucapnya.
Rita menambahkan dalam razia tersebut terdapat satu unit mobil dinas yang diketahui belum membayar pajak dan pihaknya langsung menempelkan stiker pada kendaraan dinas tersebut.
“Ada satu kendaraan dinas yang juga belum bayar pajak. Sudah kita tempel stiker dan diberi peringatan untuk segera melunasi,” pungkasnya. (wis/tmn/dam)
Photo : Istimewa