153 Kades Tangerang Segera Habis Masa Jabatan, Pilkades 2027 Belum Pasti

Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang direncanakan berlangsung pada 2027. Namun, hingga kini, jadwal pelaksanaan belum ditetapkan karena pemerintah daerah masih memprioritaskan penyelesaian regulasi.

Sebanyak 153 kepala desa di Kabupaten Tangerang tercatat akan mengakhiri masa jabatannya. Data tersebut menjadi salah satu dasar persiapan pemerintah daerah dalam menyusun tahapan Pilkades serentak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, mengatakan penyusunan landasan hukum menjadi tahapan penting sebelum jadwal dan mekanisme pelaksanaan Pilkades ditetapkan.

Menurut Yayat, pemerintah daerah tengah menyiapkan sejumlah regulasi, mulai dari Peraturan Daerah (Perda) hingga Peraturan Bupati (Perbup), yang berkaitan dengan Pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Kami sedang mempersiapkan aturan-aturan terlebih dahulu, baik Perda maupun Perbup yang berkaitan langsung dengan Pilkades dan BPD. Nanti, insyaallah, kalau sudah selesai dan bisa dipergunakan, akan kami sampaikan kepada teman-teman wartawan,” ujar Yayat, Rabu (21/10/2026).

Ia menegaskan, jadwal pelaksanaan Pilkades serentak belum dapat diumumkan sebelum regulasi yang dibutuhkan rampung. Setelah itu, pemerintah daerah akan menyusun petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.

“Kalau regulasi, petunjuk teknis, dan seluruhnya telah disusun, maka penyelenggaraan Pilkades serentak sudah bisa dilaksanakan,” katanya.

Selain menyiapkan aspek hukum, pemerintah daerah juga mulai memperhatikan kebutuhan pembiayaan. Yayat menyebutkan, pemerintah pusat telah mengimbau pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa untuk mempersiapkan alokasi anggaran guna mendukung penyelenggaraan Pilkades pada 2027.

Di sisi lain, draf perubahan Perda tentang desa telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Tangerang untuk dibahas lebih lanjut. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Penyelesaian regulasi akan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menentukan mekanisme, tahapan teknis, serta jadwal resmi Pilkades serentak.

Dengan demikian, meskipun Pilkades serentak telah direncanakan berlangsung pada 2027, masyarakat masih harus menunggu kepastian jadwal dan tahapan resmi yang akan diumumkan Pemkab Tangerang. (fit/dam)

Photo : Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman / Istimewa