Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh, kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Ia berhasil menangkap langsung seorang penjual obat daftar G di Jalan Kramat–Kohod, Kampung Kali Peting, Kecamatan Pakuhaji, pada Sabtu (18/10/25).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan ratusan butir obat keras jenis Exymer dan Tramadol yang dijual tanpa izin.
“Dalam sepekan terakhir kami gencar memberantas peredaran obat daftar G di wilayah hukum Polsek Pakuhaji. Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang memperjualbelikan obat-obatan terlarang secara ilegal,” tegas AKP Rokhmatulloh, dikutip Wartawan, Senin (20/10/25)
Ia mengungkapkan, jajarannya telah melakukan penggerebekan di empat lokasi berbeda, yaitu Desa Buaran Bambu, Desa Sukawali, Desa Bonisari, dan Jalan Desa Kramat.
“Dari empat lokasi tersebut, kami mengamankan satu pelaku berinisial MZH alias H untuk diproses lebih lanjut. Tidak ada ruang bagi pengedar obat daftar G di wilayah Pakuhaji,” ujarnya.
Langkah tegas kepolisian tersebut mendapat apresiasi dari warga dan tokoh masyarakat setempat.
“Saya sangat mendukung tindakan Kapolsek dan jajaran. Namun kami juga berharap wilayah Kiara Payung bisa ditindak, karena di sana masih ada yang menjual obat tersebut, bahkan kepada remaja,” ungkap Samsul (35), warga Pakuhaji.
Ketua MUI Kecamatan Pakuhaji, KH Hasan Basri (58), juga menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Polsek dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan Polsek Pakuhaji. Obat-obatan seperti ini jelas merusak generasi muda dan masa depan bangsa,” tegasnya.
Kapolsek Pakuhaji pun mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penjualan obat daftar G, baik di toko, rumah, maupun secara daring.
“Penjualan obat keras daftar G tanpa izin melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Rokhmatulloh. (fit/dam)