Polda Banten Tangkap Komplotan Begal Solar

Serang, perisaitangerang.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar sindikat pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar truk tangki pengangkut solar di ruas Tol Tangerang-Merak KM 75, Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Aksi begal ini dilakukan oleh delapan pelaku, enam di antaranya telah ditangkap, yakni AS (38), FL (55), JA (35), MR (35), SU (47), dan HA (38). Sementara dua pelaku lainnya, RH dan KK, masih buron (DPO).

Sindikat itu sebelum melaksanakan aksi pada 24 Juli, tepatnya tanggal 23 Juli pukul 19.30 WIB telah merencanakan aksi curas tersebut yang dilaksanakan di salah satu rumah pelaku di Lebak dan sindikat ini Standby di Rest Area Balaraja, selain menjalankan aksi di Tol Tangerang-Merak sindikat ini uga melakukan aksinya di Jalan Tol Jakarta-Cikampek tepatnya di Tol Cikarang sebanyak 3 kali.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan Kronologis kejadian perkara tersebut. Pada hari Rabu, 23 Juli 2025 sekitar jam 19.30 Wib Tsk. SU, FL, RH (DPO), AJ, JA dan KK berkumpul di rumah salah satu pelaku di daerah Rangkasbitung Kab. Lebak.

Kemudian para pelaku berangkat menggunakan kendaraan mobil merk Daihatsu Terios berwarna Silver dan mobil merk Toyota Avanza warna Putih untuk melakukan pembegalan terhadap mobil tangki yang bermuatan solar dengan menunggu target di rest area Balaraja arah Tangerang – Merak.

“Pada 24 Juli 2025 jam 00.30 Wib, tersangka KK melihat mobil tangki yang bermuatan solar kemudian mengatakan kepada pelaku yang lainnya untuk segera berangkat mengejar kendaraan tersebut. Kemudian para pelaku berangkat dari rest area balaraja untuk mengejar 1 unit truck solar tersebut.” terangnya.

Dian mengungkapkan, tersangka FL berperan menghimpit mobil tangki yang bermuatan solar. Mobil merk Daihatsu Terios berwarna Silver saat itu berada di sebelah kanan dari tangki yang bermuatan solar tersebut RH (DPO).

Pada sekitar jam 01.00 Wib Sesampainya di antara tol serang timur dan tol serang barat, mobil merk Daihatsu Terios berwarna Silver yang tersangka FL berperan menghimpit mobil tangki yang bermuatan solar.

Mobil merk Daihatsu Terios berwarna Silver saat itu berada di sebelah kanan dari tangki yang bermuatan solar tersebut. RH (DPO) yang saat itu duduk di depan sebelah kiri mobil merk Daihatsu Terios berwarna Silver melakukan pengancaman kepada supir mobil tangki yang bermuatan solar tersebut untuk memberhentikan kendaraan tersebut.

Saat mobil tangki yang bermuatan solar tersebut berhenti, RH (DPO) dan HA turun dari mobil merk Daihatsu Terios berwarna Silver kemudian memaksa supir dan knek turun dari kendaraan tangki tersebut. RH memaksa turun knek sambil menodongkan senjata.

Kemudian HA dan RH mengarahkan agar supir dan knek tersebut masuk kedalam 1 unit kendaraan terios warna silver. RH dan SU menutup mata supir dan knek menggunakan lakban dan juga mengikat tangan menggunakan lakban.

Tersangka AS dan JA keluar dari mobil merk Toyota Avanza warna Putih dan mobil tangki yang bermuatan solar. Setelah itu HA bersama dengan pelaku lainnya yang berada di dalam mobil merk Daihatsu Terios berwarna Silver menuju keluar tol cilegon timur.

“Tersangka AS dan JA membawa mobil tangki yang bermuatan solar tersebut menuju dengan penadah yang ingin membeli solar hasil pencurian tersebut bersama dengan KK yang membawa 1 unit avanza warna putih, yang mana KK yang mengarahkan tempat penadah tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, pada sekitar 02.00 Wib, sesampainya HA bersama dengan pelaku lainnya yang berada didalam mobil merk Daihatsu Terios berwarna Silver keluar tol Cilegon Timur dan berhenti di daerah Kec. Kramatwatu Kabupaten Serang, sambil menunggu solar yang dipindahkan ke penadah selesai.

Sekitar satu jam solar dipindahkan, RH dihubungi KK kemudian pelaku yang berada dalam mobil Daihatsu Terios berangkat menuju antara tol Serang Barat dan Cilegon Timur. Pada sekitar jam 03.30 Wib FL melihat mobil tangki yang bermuatan solar tersebut diparkirkan dipinggir jalan tol. Supir dan kenek di turunkan ditempat tersebut.

Setelah diturunkan, selanjutnya pelaku yang berada didalam mobil merk Daihatsu Terios berwarna Silver berangkat menuju rumah AS yang beralamat di BTN Tulip Residence Kec. Cibadak, Lebak, dikarenakan titik kumpul terakhir di rumah AS.

“Sekitar pukul 04.30 Wib Pelaku berkumpul di rumah AS dan membahas hasil penjualan solar tersebut. Dimana Solar yang terjual sebanyak 14000L dengan total senilai Rp110 juta. Uang tersebut dibagikan masing-masing senilai Rp11.500.000,” tuturnya.

Tempat Dan Waktu Penangkapan:

  • Pada hari Sabtu tanggal 02 Agsutus 2025 di lakukan penangkapan terhadap AS di BTN Tulip Resicence Ds. Bojong Leles. Cibadak Kab. Lebak Prov. Banten
  • Pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 di lakukan penangkapan terhadap FL di BTN Bojong Leles Ds. Bojong Leles Kec. Cibadak Kab. Lebak Prov. Banten
  • Pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekitar dilakukan penangkapan terhadap JA di Kp. Ranca Sumur Bojong Ds. Ranca Sumur Kec. Kopo Kab. Serang Porv. Banten
  • Pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekitar dilakukan penangkapan terhadap MR di Desa Bolang Kec. Malingping Kab. Lebak Prov. Banten
  • Pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 dilakukan penangkapan terhadap SU di Desa Bolang Kec. Malingping Kab. Lebak Prov. Banten
  • Pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 dilakukan penangkapan terhadap HA di Desa Bolang Kec. Malingping Kab. Lebak Prov. Banten.

Untul motif yang dilakukan oleh para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan probadi.

“Para pelaku menjalankan aksi tersebut bermotif untuk mendapatkan keuntungan.” ujar Dian.

Dian juga menambahkan, modus yang dilakukan para pelaku dengan cara memghimpit kendaraan dan melakukan pengancaman kepada korban.

Menghimpit kendaraan tangki yang bermuatan solar dengan munggakanan mobil kemudian supir dan knek di ancam dan ditodongkan senjata oleh pelaku. Supir dan knek dibawa ke dalam mobil.

Kendaraan tangki yang bermuatan solar dibawa dan dijual ke tempat penampungan, kemudian solar dipindahkan dari tangki yang bermuatan solar ke tangki yang lain. Masing-masing pelaku mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan solar tersebut.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku, yang disita dari tersangka AS yakni,

  • 1 Unit Handphone Merk SAMSUNG GALAXY A16 5G.
    Disita Dari Tsk FL
  • 1 Unit Handphone Merk OPPO A18
  • 1 Buah Kartu Atm BCA
    Disita Dari Tsk JA
  • 1 Unit Handphone REALME C2
    Disita Dari Tsk MR
  • 1 Unit Handphone Merk VIVO 1814
    Disita Dari Tsk SU
  • 1 Unit Handphone Merk OPPO A16
    Disita Dari Tsk HA
  • 1 Unit Handphone Merk VIVO V2030
    Disita Dari Sdr. LIE LINARDO 1
  • 1 Unit kendaraan truk tangki yang bermuatan solar

Dian menyatakan, para tersangka mendapat Ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara.

“Dikenakan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara, hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” pungkas Dian. (wis/mas/dam)