Serang, perisaitangerang.com – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polres jajaran mengungkap tindak pidana pertambangan ilegal dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah wilayah hukum Polda Banten.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan praktik pertambangan ilegal di enam tempat kejadian perkara (TKP) dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ketujuh tersangka telah dilakukan penahanan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Sejalan dengan arahan tersebut, Kapolda Banten melalui Ditreskrimsus dan Polres jajaran meningkatkan kegiatan penegakan hukum, pengawasan lapangan, serta penindakan terhadap pelanggaran di sektor pertambangan dan pendistribusian BBM bersubsidi.
Berdasarkan hasil penyelidikan selama Juli hingga Agustus 2026, Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten bersama Polres jajaran menemukan praktik pertambangan ilegal di enam TKP yang berada di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak.
Petugas kemudian mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
“Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan bentuk komitmen kuat Polda Banten dan jajaran dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat. Praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan,” ujar Kombes Pol Yudhis Wibisana saat presscon di DPUPR Provinsi Banten, Kamis (20/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, para tersangka diketahui melakukan penambangan mineral komoditas batuan, tanah, pasir, dan batuan mengandung emas tanpa dilengkapi izin.
Kegiatan tersebut dilakukan di wilayah yang bukan merupakan wilayah usaha pertambangan Provinsi Banten. Aktivitas pertambangan ilegal itu telah berlangsung sekitar dua hingga enam bulan dengan menggunakan alat berat excavator.
Selain mengungkap praktik pertambangan ilegal, petugas juga mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Modus yang digunakan yakni membeli BBM bersubsidi di SPBU, kemudian menjualnya kembali dengan harga industri.
Untuk menjalankan aksinya, pelaku menggunakan mobil boks yang telah dimodifikasi dengan menempatkan tangki di dalam boks kendaraan.
Dari hasil pengungkapan tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, yakni:
JN (36), laki-laki, pemilik kegiatan;
MF (34), laki-laki, pemilik kegiatan;
AM (30), laki-laki, pemilik kegiatan;
DN (28), laki-laki, pemilik kegiatan;
RD (40), laki-laki, pemilik kegiatan;
RH (26), laki-laki, pemilik kegiatan; dan
AS (46), laki-laki, pemilik kegiatan.
Sementara itu, satu orang lainnya masih berstatus terduga pelaku dan dalam proses penyidikan.
Modus operandi yang ditemukan dalam perkara tersebut antara lain melakukan penambangan batuan, pasir, dan tanah urug tanpa izin serta pengolahan dan pemurnian emas dari lokasi yang tidak berizin. Sementara dalam perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku membeli solar bersubsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri.
Motif para pelaku melakukan tindak pidana tersebut diduga untuk mendapatkan keuntungan.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:
sembilan unit excavator atau alat berat;
surat jalan dan hasil penjualan;
batuan mengandung emas;
alat pengolahan emas berupa gulundung, gembosan, kowi, palu, dan blower;
uang modal belanja BBM bersubsidi sebesar Rp6.200.000; serta
satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi.
Kombes Pol Yudhis Wibisana menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dalam perkara pertambangan dipersangkakan melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sementara Pasal 161 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dan batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sedangkan dalam perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Dirreskrimsus Polda Banten juga mengingatkan masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di bidang pertambangan maupun minyak dan gas bumi.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di bidang pertambangan dan minyak dan gas bumi. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman, tertib dan kondusif,” ajaknya.
Ia menegaskan, Polda Banten tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan negara dan akan terus melakukan penindakan sesuai hukum dalam rangka menjaga kedaulatan energi nasional serta mewujudkan keadilan bagi masyarakat.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan negara. Polda Banten akan terus hadir dan bertindak tegas demi menjaga kedaulatan energi nasional serta mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat,” tandasnya. (wis/mas/dam)