Pj Sekda Tangerang Tegas: Patuhi Perbup 12/2022, Sanksi Menanti Sopir Truk Tambang Bandel!

Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Pelanggaran Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan jam operasional truk tambang di Kabupaten Tangerang semakin meresahkan masyarakat. Truk yang kerap beroperasi di luar jam yang diizinkan ini sering menjadi penyebab kecelakaan fatal, termasuk insiden terbaru di Bunderan Bugel yang merenggut nyawa pasangan suami istri dan meninggalkan dua anak sebagai yatim piatu.

Menanggapi kejadian tersebut, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, mengecam keras para sopir dan pengelola angkutan tambang yang mengabaikan keselamatan masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang, kami sangat prihatin dan berbelasungkawa atas musibah yang terjadi. Kami mengutuk keras tindakan para sopir dan pengelola angkutan tambang yang tidak mematuhi aturan serta membahayakan warga,” tegas Soma kepada awak media dikutip Sabtu (26/10/24).

Baca Juga :

Soma menegaskan, Pemkab Tangerang akan mengambil tindakan tegas terhadap sopir dan pengelola angkutan tambang yang melanggar aturan. Ia juga meminta agar aparat berwenang menindak sopir yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Para sopir dan pengusaha truk tambang harus mematuhi aturan dalam Perbup No. 12 Tahun 2022, yang membatasi operasional angkutan tambang dari pukul 22:00 hingga 05:00 WIB,” ujarnya.

Lebih lanjut, Soma menekankan pentingnya menempatkan keselamatan warga sebagai prioritas utama, meski proyek pembangunan tetap diperlukan untuk kemajuan daerah. “Pembangunan di Kabupaten Tangerang sangat penting, namun keselamatan dan kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas,” tambahnya.

Tragedi di Bunderan Bugel meninggalkan Azka dan Zuandi sebagai yatim piatu setelah kedua orang tua mereka, Huli Rahmadi dan Omah Ajhari, meninggal di tempat akibat tertabrak truk tambang. Pemerintah Kabupaten Tangerang pun berkomitmen untuk membantu pendidikan kedua anak tersebut sebagai bentuk kepedulian.

“Pendidikan Azka dan Zuandi akan menjadi perhatian kami ke depannya,” ujar Soma.

Baca Juga :

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud, turut menyatakan komitmennya dalam memperjuangkan hak pendidikan bagi kedua anak ini.

“Kami di DPRD mendukung penuh inisiatif ini dan siap mengalokasikan anggaran untuk membantu pendidikan Azka dan Zuandi. Pendidikan adalah prioritas utama untuk masa depan yang lebih baik,” katanya.

Diketahui sebelumnya, kecelakaan maut di Bunderan Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, terjadi pada Sabtu (12/10), melibatkan sepeda motor dan truk tambang. Kecelakaan tersebut menyebabkan Huli Rahmadi dan Omah Ajhari meninggal di tempat, sementara anak mereka yang kini menjadi yatim piatu mengalami luka berat dan dirawat di RS Metro Cikupa. (fit/dam)

Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja / Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *