Tangerang, perisaitangerang.com – Jajaran Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang berhasil menangkap satu pelaku terduga pengedar Narkoba jenis Sabu. Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Pasar Kemis, AKP Syamsul Bahri saat konferensi pers di mako polsek. Kamis (6/1/25)
“Kami berhasil menangkap satu pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial T di wilayah hukum kami (Polsek Pasar Kemis-red), ” ungkapnya kepada awak media.
Syamsul menjelaskan, kronologi tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terdapat pengedar narkotika di kampung Pondok, Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait adanya laporan tersebut. Lalu, pada Minggu, 12 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Polsek pasar kenis berhasil mengamankan pelaku di lokasi yang diduga menjadi tempat pengedaran tersebut.
“Dan kami berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti babu-sabu seberat 79,93 gram, 1 timbangan digital warna hitam, 1 timbangan kecil menyerupai kunci mobil, 3 pack plastik klip dan 1 hp merk Samsung warna hijau,” beber Syamsul.
Pelaku T, sambung Syamsul, mendapatkan sabu-sabu tersebut dari temannya berinisial R. Yang mana, R mengirimkan melalui gojek ke tempat T. “Jadi mereka melakukan aksinya berdua, T yang mengedar kan ke titik-titik yang telah ditentukan oleh R. Dan saat ini R sedang dalam pengejaran,” paparnya.
“Atas perbuatannya, pelaku T dijerat dengan Undang-undang tindak pidana narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 dan 112 ayat 2.”Dia (Pelaku – red) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya. (fit/dam)