Pencemaran Parah, Menteri LHK Turun Langsung Segel TPA Jatiwaringin

Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, secara resmi menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (16/5/25).

Penyegelan itu dilakukan karena pengelolaan sampah di lokasi tersebut masih menggunakan sistem open dumping, yang dinilai telah menimbulkan pencemaran lingkungan serius.

“Saya tutup. Upaya serius harus dilakukan untuk pengelolaan sampah yang baik dan benar. Sudah terlalu banyak pencemaran akibat sistem open dumping,” tegas Menteri Hanif di hadapan awak media.

Menteri Hanif menyebut bahwa TPA Jatiwaringin merupakan salah satu lokasi dengan tingkat pencemaran tertinggi dibanding TPA lain di Indonesia. Ia pun memberikan waktu 180 hari kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di TPA tersebut.

“Saya sangat prihatin dengan kondisi ini. Kita beri waktu 180 hari dari sekarang untuk mengubah pengelolaannya,” ujar Hanif.

Menteri Hanif juga menyoroti bahwa banyak alternatif pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan selain open dumping, seperti sistem sanitary landfill, RDF (Refuse Derived Fuel), hingga pengolahan berbasis teknologi ramah lingkungan.

“Sebenarnya, selain open dumping, solusinya banyak tersedia. Tinggal Pemerintah Kabupaten Tangerang mau atau tidak melaksanakan itu,” jelasnya.

Pantauan di lokasi, terlihat sebuah plang peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup yang dipasang di area TPA. Plang tersebut berbunyi: “Area Ini Dalam Pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup,” mengacu pada Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta perubahan melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (fit/dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *