Lebak, perisaitangerang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten, menyiapkan lahan seluas 10 hektare di Desa Panggarangan untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Rencana pembangunan tersebut merupakan bagian dari program prioritas nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto guna memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
“Pembangunan Sekolah Rakyat ini diperkirakan mulai dilaksanakan pada tahun 2026,” ungkap Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia pada Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Lebak, Paryono, saat ditemui di Lebak, Selasa (1/7/25).
Paryono menjelaskan bahwa pembangunan fisik sekolah akan dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Program Sekolah Rakyat ditujukan untuk meningkatkan partisipasi pendidikan di kalangan masyarakat prasejahtera dengan memberikan layanan pendidikan gratis, bermutu, dan relevan dengan tantangan zaman. Melalui program ini, pemerintah berharap dapat menekan angka putus sekolah serta memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan.
“Pemerintah daerah sangat mendukung program ini. Kami berharap anak-anak dari keluarga tidak mampu dan rawan miskin bisa menikmati pendidikan yang layak. Pendidikan yang baik adalah kunci untuk kehidupan yang lebih baik,” kata Paryono.
Sementara itu, kegiatan belajar mengajar (KBM) Sekolah Rakyat jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Lebak dijadwalkan mulai berjalan pada Juli 2025. Untuk tahap awal, proses pembelajaran akan dilaksanakan di Gedung Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Rangkasbitung dengan sistem asrama.
Gedung BPMP dipilih karena dinilai layak menunjang pembelajaran intensif selama 24 jam dalam suasana yang aman, nyaman, dan kondusif. Sebanyak 100 siswa-siswi dari keluarga tidak mampu akan mengikuti program ini, terbagi ke dalam empat rombongan belajar (rombel) dengan masing-masing rombel terdiri dari 25 peserta didik.
Pelaksanaan Sekolah Rakyat merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian. Kementerian PUPR bertanggung jawab atas pembangunan infrastruktur dan fasilitas fisik. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menangani rekrutmen tenaga pendidik dan penyusunan kurikulum. Sementara itu, Kementerian Sosial bertugas melakukan seleksi calon peserta didik berdasarkan data keluarga miskin ekstrem yang masuk dalam desil 1 dan 2 sesuai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kami sangat berharap para peserta didik ini bisa menyelesaikan pendidikan menengahnya dan memiliki peluang untuk melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi,” pungkas Paryono. (wis/tmn/dam)