Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Kelompok Tani (Poktan) Cecere A, Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang menggelar panen bawang merah pada Senin (8/9/25) sore. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diinisiasi Kejaksaan Agung RI.
Panen bawang merah tersebut menjadi tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Tangerang dengan PT Paskomnas Indonesia, PT Pupuk Indonesia, dan Telkom University pada 25 Juni 2025 lalu. Tanah desa dimanfaatkan untuk penanaman bawang merah melalui metode pola tanam guna mendukung ketahanan pangan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menekan laju inflasi daerah.
Acara panen dihadiri oleh Bupati Tangerang, Drs. Moch. Maesyal Rasyid, Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah, Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Reda Mantovani selaku inisiator, Direktur II Jamintel, Kajati Banten Dr. Siswanto, serta Kajari Kabupaten Tangerang Dr. Afrillianna Purba.
Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, khususnya poin kedua yakni mendorong swasembada pangan. Tanaman bawang merah dipilih karena termasuk komoditas hortikultura strategis sesuai Peraturan Menteri Pertanian No. 46 Tahun 2019. Harga bawang merah diketahui sangat memengaruhi inflasi sehingga pengembangannya dinilai tepat.
Dari lahan seluas sekitar 7.000 meter persegi, kelompok tani berhasil memanen 5,4 ton umbi bawang merah kering. Hasil panen akan dijual, sebagian digunakan kembali untuk membeli bibit, dan sisanya menjadi keuntungan petani.
Program pemanfaatan tanah desa melalui pola tanam ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Tangerang. (fit/dam)