Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memantau implementasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dalam rangka pengawasan dan pendampingan tata kelola pemerintahan serta keuangan desa.
Kegiatan itu dihadiri Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani, serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Tangerang, bertempat di Ruang Rapat Wareng Gedung Setda Kabupaten Tangerang, Senin (28/4/25).
Bupati Maesyal Rasyid menegaskan bahwa Program Jaga Desa tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan hukum, tetapi juga pendekatan preventif dan edukatif untuk membina pemerintahan desa yang lebih tertib dan akuntabel.
“Program ini adalah langkah nyata untuk membantu desa mengelola keuangan secara tertib dan bertanggung jawab. Saya minta kepala desa memahami regulasi dan mekanisme penggunaan dana desa dengan baik,” ujarnya.
Bupati Maesyal juga menekankan pentingnya menjadikan hukum sebagai pedoman, bukan ancaman.
“Mari kita jadikan hukum sebagai rambu yang membimbing, agar pelayanan masyarakat berjalan baik. Dana desa harus dimanfaatkan untuk percepatan pembangunan dan pengentasan kemiskinan di desa,” tegasnya.
Ia menyebut, Program Jaga Desa telah berjalan namun masih menghadapi tantangan. Momentum monitoring ini diharapkan membuka ruang dialog antara pemerintah daerah, desa, dan kejaksaan untuk terus memperbaiki tata kelola desa.
“Mari kita jaga semangat kolaborasi ini. Desa adalah pilar utama pembangunan daerah. Keberhasilannya adalah cerminan dari keberhasilan kita semua,” ujarnya.
Sementara itu, Jamintel, Reda Manthovani menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pemerintahan desa kini diperkuat melalui sistem digital. Pihak Kejaksaan meminta agar kepala desa secara rutin dan transparan mengisi data dan pelaporan melalui sistem online yang telah disediakan, seperti aplikasi Gajari dan Ramalini.
“Kami ingin bisa memantau langsung perkembangan dan permasalahan di desa. Misalnya, berapa persen dana desa yang sudah digunakan, apa kendalanya, dan bagaimana penyerapannya. Dari situ kita bisa bantu sejak awal jika ada masalah,” jelas Reda.
Ia menjelaskan bahwa dengan sistem itu, Kejaksaan bisa mencocokkan laporan keuangan desa dengan data lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi penyimpangan, langkah-langkah korektif bisa segera diambil, tanpa harus menunggu persoalan membesar. Selain itu, kepala desa juga diberikan ruang untuk melapor jika ada oknum kejaksaan yang justru mengganggu atau menyalahgunakan kewenangan mereka.
“Kami juga membuka jalur pelaporan langsung ke Kejaksaan Agung, sehingga kepala desa tidak perlu takut jika ada oknum di tingkat lokal yang menyimpang. Ini semua demi menciptakan tata kelola yang bersih dan akuntabel,” tambahnya.
Dalam pertemuan itu juga ditegaskan bahwa dari total 246 desa di Kabupaten Tangerang, seluruhnya sudah memiliki akses untuk mengikuti sistem pelaporan tersebut. Hal ini diharapkan bisa menjadi contoh penerapan pengawasan berbasis teknologi yang efektif dan efisien. (fit/dam)