Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, menangkap dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam di Jalan Raya Perancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Sabtu (25/10/2025) dini hari.
Kapolsek Benda AKP Sriyono mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai sekelompok pemuda yang diduga membawa senjata tajam di kawasan Jalan Atang Sanjaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian dan Wakapolsek AKP Muksin segera menuju lokasi dan melakukan penyisiran.
“Ketika tim tiba di lokasi, benar ditemukan dua orang pemuda membawa celurit di Jalan Raya Perancis. Keduanya langsung kami amankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Sriyono.
Kedua pelaku berinisial MA alias Kode (20), warga Kosambi, dan Y alias Kunyuk (20), warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dari tangan mereka, polisi menyita dua bilah celurit masing-masing berukuran besar dan sedang, sebagai barang bukti.
Saat ini, keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Benda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi tawuran antar kelompok remaja.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap kepemilikan senjata tajam tanpa izin untuk mencegah potensi tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi langkah cepat jajarannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Patroli di jam-jam rawan akan terus ditingkatkan untuk mencegah aksi tawuran maupun tindak kriminal lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor ke call center 110 jika melihat potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya. (mas/dam)