Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Pelarian S (40), yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan pencurian rumah kosong (rumsong) di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, berakhir. Ia diamankan Unit Reskrim Polsek Sepatan saat berada di kawasan Perumahan Villa Regency 1, Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
S diamankan polisi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 00.14 WIB. Ia sebelumnya masuk DPO terkait kasus dugaan pencurian yang terjadi di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, pada 18 Juli 2026.
Kasus tersebut bermula ketika korban, Sri Tanti, bersama keluarganya meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Saat kembali, korban mendapati pintu belakang rumah dalam kondisi terbuka dan kamar berantakan.
Setelah diperiksa, sejumlah barang milik korban diketahui hilang. Di antaranya satu unit handphone Vivo Y03T dan emas seberat 30 gram.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepatan.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menjelaskan, setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Sepatan Ipda Arqi Afiandi bersama tim melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi mengenai keberadaan S.
“Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya. Saat dilakukan pemeriksaan awal, Pelaku S mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian bersama ST yang saat ini sudah ditahan,” kata Fahyani.
Dalam kasus tersebut, polisi menyebut keduanya memiliki peran berbeda. ST bertugas memantau situasi, sedangkan S diduga berperan sebagai eksekutor.
Polisi menyebut emas hasil pencurian seberat 30 gram telah dijual oleh pelaku. Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, satu unit HP Vivo Y03T warna hitam angkasa beserta kardusnya diamankan sebagai barang bukti.
Atas dugaan perbuatannya, S dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mencari barang bukti lainnya serta mendalami kemungkinan adanya pelaku atau jaringan lain yang terlibat.
Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan rumah dalam kondisi tanpa pengawasan, terutama dalam waktu lama.
Warga juga diminta memastikan pintu, jendela, serta akses masuk rumah telah terkunci dengan baik. Jika harus meninggalkan rumah, masyarakat dapat berkoordinasi dengan tetangga atau lingkungan sekitar untuk ikut melakukan pengawasan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian dapat melalui call center 110 atau datang langsung ke Polsek Terdekat dan jangan mengambil tindakan sendiri,” ujar Eko.
Eko juga mengingatkan warga untuk mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan dan meningkatkan kepedulian antarwarga.
“Keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana,” pungkasnya. (tmn/dam)