Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya membangun budaya pelayanan publik yang bersih dan berintegritas. Salah satunya melalui pemahaman mengenai pemberian hadiah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menimbulkan praktik gratifikasi.
Inspektur Kota Tangerang Achmad Ricky Fauzan menjelaskan, masyarakat masih kerap menganggap pemberian bingkisan atau hadiah kepada ASN sebagai bentuk ucapan terima kasih atas pelayanan yang diterima.
Padahal, dalam kondisi tertentu, pemberian tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi apabila berkaitan dengan jabatan atau berpotensi memengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas.
“Pelayanan publik merupakan kewajiban ASN. Karena itu, masyarakat tidak perlu memberikan hadiah, uang, atau bingkisan sebagai bentuk terima kasih. Memberikan pelayanan yang profesional sudah menjadi tanggung jawab setiap aparatur,” ujar Ricky, dikutip Wartawan, Minggu (9/8/2026)
Ia menegaskan, ASN di lingkungan Pemkot Tangerang terus didorong menjaga integritas dengan menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Ricky menjelaskan, masyarakat tidak perlu khawatir apabila tidak memberikan hadiah kepada petugas. Seluruh pelayanan publik di Kota Tangerang tetap diberikan secara profesional, cepat, dan sesuai standar pelayanan tanpa membedakan perlakuan kepada masyarakat.
“Program Pariwara Antikorupsi 2026 yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menolak praktik suap, gratifikasi, pungutan liar, nepotisme, benturan kepentingan, hingga penyalahgunaan fasilitas dinas dalam pelayanan publik,” papar Ricky.
Selain tidak memberikan hadiah kepada ASN, masyarakat juga diimbau menghindari penggunaan jasa calo maupun memberikan imbalan agar proses pelayanan dipercepat. Seluruh layanan di lingkungan Pemkot Tangerang memiliki mekanisme yang jelas, transparan, dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Integritas bukan hanya menjadi tanggung jawab ASN, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat. Dengan tidak memberikan hadiah atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas, masyarakat telah ikut berkontribusi menciptakan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” jelasnya.
Pemkot Tangerang juga mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan liar, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia. (mas/dam)