Aturan Baru! Ini Jam Kerja ASN Pemkab Tangerang saat Ramadan

Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hari dan Jam Kerja ASN.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, menjelaskan bahwa selama Ramadan, jam kerja ASN diatur sebagai berikut:

Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (istirahat 12.00 – 13.00 WIB)

“Jumlah jam kerja efektif selama Ramadan adalah 32 jam 30 menit per minggu. Meskipun ada penyesuaian, kami berharap ASN tetap produktif dan optimal dalam pelayanan publik,” kata Hendar saat memberikan keterangan, Minggu (2/3/25).

Hendar menegaskan bahwa perangkat daerah dengan sistem kerja berbeda, seperti RSUD, BPBD, dan instansi pelayanan 24 jam, dapat menyesuaikan jam kerja mereka sesuai kebutuhan operasional.

Pemkab Tangerang juga mengimbau seluruh ASN untuk menjaga kesehatan agar tetap prima dalam menjalankan tugas selama Ramadan.

“Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan 1446 H. Semoga kita semua diberikan kelancaran dan keberkahan dalam menjalankannya,” tutup Hendar. (fit/dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *