Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Tim Opsnal Unit III Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat dan menangkap dua terduga pelaku yang diduga mencuri sebuah mobil box di kawasan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Jumat (12/6/2026).
Kedua terduga pelaku berinisial S (35) dan SNR (27). Keduanya diamankan setelah sempat berusaha melarikan diri dan diduga menabrak kendaraan petugas saat proses pengejaran di kawasan Graha Raya, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula saat Tim Opsnal Unit III Ranmor yang dipimpin IPTU Saepudin melaksanakan patroli pada jam rawan kriminalitas di wilayah Ciledug dan sekitarnya.
“Petugas mencurigai gerak-gerik dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan pemantauan, keduanya diduga sedang menjalankan aksi pencurian terhadap sebuah mobil box yang terparkir di depan ruko kawasan Kreo, Larangan,” ujar Parikhesit.
Setelah kendaraan yang diduga hasil curian tersebut dibawa pelaku, petugas melakukan pengejaran. Namun, saat akan dihentikan di kawasan Jalan Akses Graha Raya, kedua pelaku diduga berusaha melawan dengan menabrakkan kendaraan yang dikemudikan ke arah petugas.
Karena dinilai membahayakan keselamatan petugas, polisi kemudian melakukan tindakan tegas terukur hingga kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang ditemukan.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan satu unit mobil box hasil curian, dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku, delapan anak kunci letter T serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, mobil box yang dicuri diketahui milik seorang karyawan swasta bernama Sumarsono. Kendaraan tersebut sebelumnya diparkirkan di depan toko bahan kain tempat korban bekerja.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterkaitan dengan kasus serupa di lokasi berbeda.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap para pelaku untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun kasus serupa di lokasi berbeda,” tambah Parikhesit.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menambahkan kunci ganda pada kendaraannya saat memarkirkan kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar melalui call center kami di layanan polisi 110,” imbau Kapolres.
Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan tindak tegas setiap pelaku yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (tmn/dam)