Serang, perisaitangerang.com – Gubernur Banten, Andra Soni, menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten setiap hari Jumat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN di lingkungan Pemprov Banten dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.
Penerbitan surat edaran itu merupakan bagian dari upaya transformasi budaya kerja serta tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 terkait fleksibilitas kerja ASN.
Dalam aturan tersebut, pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan melalui kombinasi bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan bekerja dari rumah (WFH). ASN bekerja dari kantor selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, dan bekerja dari rumah pada Jumat.
“Dalam hal terdapat pegawai yang tugas dan fungsinya secara fisik harus bekerja dari kantor, maka pegawai tersebut wajib bekerja dari kantor yang secara teknis diatur oleh pimpinan unit kerja masing-masing,” tulis surat edaran tersebut.
Kebijakan ini tetap mengedepankan disiplin dan kinerja. Seluruh ASN diwajibkan memenuhi ketentuan jam kerja, baik saat WFO maupun WFH.
ASN juga diwajibkan melakukan presensi digital melalui sistem SIMASTEN sebanyak dua kali, yaitu saat masuk kerja paling lambat pukul 07.30 WIB dan saat pulang kerja paling lambat pukul 17.00 WIB. Selain itu, ASN harus tetap aktif dalam komunikasi kedinasan selama jam kerja.
Untuk menjaga efektivitas, pejabat pimpinan tinggi, kepala unit pelaksana teknis, dan kepala cabang dinas tetap wajib bekerja dari kantor sekaligus melakukan pengawasan terhadap kinerja pegawai.
Sementara itu, perangkat daerah yang bersifat esensial, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah, rumah sakit umum daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, serta unit layanan tertentu, membatasi pelaksanaan WFH maksimal 20 persen dari total pegawai.
Adapun tenaga kesehatan, tenaga pendidik, serta tenaga kebersihan dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap bekerja dari kantor.
“Pelaksanaan upacara peringatan hari besar nasional yang bertepatan dengan jadwal WFH dilaksanakan secara daring,” tulis surat edaran.
Selain itu, pegawai yang tidak dapat melaksanakan WFH diwajibkan mengajukan cuti sesuai ketentuan.
Pemprov Banten menegaskan kebijakan WFH tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Seluruh pimpinan perangkat daerah diminta memastikan layanan tetap berjalan optimal, termasuk melalui pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik. (wis/mas/dam)