Jejak Obat Keras di Teluknaga Terungkap Polisi

Tangerang, perisaitangerang.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Seorang pemuda berinisial Zul (25) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi di depan sebuah toko kosmetik di Kampung Babakan Asem, Jumat (5/12/25) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, yang ditemukan di dalam tas selempang berwarna hitam.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold S, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas yang meresahkan.

“Kami menerima informasi adanya dugaan peredaran obat keras tanpa izin. Dari hasil observasi, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dan langsung melakukan penindakan,” ujar Kompol Rihold.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 290 butir Tramadol, 120 butir Hexymer, sejumlah uang yang diduga hasil transaksi, serta satu telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa obat keras seperti Tramadol dan Hexymer memiliki efek berbahaya jika disalahgunakan.

“Obat keras tanpa izin ini dapat membahayakan kesehatan, menimbulkan ketergantungan, dan kerap disalahgunakan oleh kelompok tertentu. Kami berkomitmen menindak tegas peredarannya di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegasnya.

Pelaku telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga membuka kemungkinan pengembangan terhadap dugaan jaringan yang berkaitan.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pemasok atau jaringan lain. Barang bukti telah diamankan dan proses hukum dilakukan sesuai ketentuan, yakni Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata Kompol Rihold. (mas/dam)