Lebak, perisaitangerang.com – Upaya mediasi yang dilakukan Gubernur Banten Andra Soni terkait polemik di SMAN 1 Cimarga membuahkan hasil. Konflik antara kepala sekolah dan orang tua siswa, yang berawal dari dugaan pemukulan terhadap siswa karena merokok di lingkungan sekolah, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Kesepakatan damai tersebut ditandai dengan penandatanganan pernyataan islah dan pencabutan laporan polisi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, mempertemukan Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Pitria, dengan orang tua siswa, Tri Indah Lestri, pada Kamis (16/10/2025). Dalam pertemuan itu dilakukan penandatanganan kesepakatan damai antara keduanya.
Penandatanganan islah turut disaksikan Sekda Kabupaten Lebak Budi Santoso, Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah, Wakil Ketua DPRD Lebak M. Agil Zulfikar, perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Polres Lebak, PGRI Kabupaten Lebak, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Lukman, serta para guru SMAN 1 Cimarga.
Kehadiran Sekda Banten juga untuk memastikan kegiatan belajar mengajar (KBM) kembali berjalan normal, sekaligus menyaksikan langsung pencabutan laporan polisi terhadap Kepala SMAN 1 Cimarga.
“Semua harus berakhir dengan damai. Alhamdulillah, kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” ujar Deden.
Ia menuturkan, Gubernur Banten memberikan arahan agar pemerintah memastikan tiga hal penting:
pertama, proses KBM di SMAN 1 Cimarga berjalan normal; kedua, para pihak saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri; ketiga, laporan polisi ditarik setelah kesepakatan damai tercapai.
“Seluruh proses ini dilakukan untuk kebaikan bersama. Apa yang dilakukan Gubernur merupakan upaya menjaga kondusivitas dunia pendidikan. Semua pihak harus ikhlas dan berkomitmen memperbaiki diri,” kata Deden.
Ia menambahkan, penonaktifan sementara Dini sebagai kepala sekolah merupakan langkah administratif untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus menyelamatkan yang bersangkutan dari proses hukum.
“Yang terpenting adalah menyelamatkan Bu Kepala dari proses hukum,” ujarnya.
Deden menegaskan, Dindikbud akan melakukan pendampingan dan konseling trauma healing bagi pihak-pihak terkait. Dengan adanya mediasi ini, Kepala SMAN 1 Cimarga kembali aktif menjalankan tugasnya.
“Khusus bagi siswa, akan dilakukan konseling secara khusus. Dengan adanya mediasi ini, beliau (kepala sekolah) kembali aktif dan kegiatan belajar bisa berjalan normal,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Cimarga Dini Pitria mengaku bersyukur kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Ia berharap pemerintah terus mendampingi para guru dalam memahami batas antara tindakan disiplin dan pelanggaran etik.
“Saya memang tegas, tapi tidak pernah berniat menjatuhkan siswa. Saya hanya ingin mereka menjadi pribadi yang lebih baik. Kami para guru tidak ingin takut menegur siswa, tapi juga ingin tahu batas yang benar. Semoga ke depan ada pembinaan dan pelatihan bagi pendidik,” ujarnya.
Di sisi lain, Tri, orang tua siswa, menyampaikan permohonan maaf dan apresiasi kepada seluruh pihak yang memfasilitasi penyelesaian ini. Setelah penandatanganan islah, Tri melalui kuasa hukumnya, Resti Komalawati, mencabut laporan kepolisian di Mapolres Lebak. Pencabutan laporan disaksikan langsung oleh Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki.
“Kami sepakat berdamai. Terima kasih kepada semua pihak yang telah memfasilitasi. Semoga ini menjadi pelajaran berharga bagi anak-anak dan kami sebagai orang tua,” tutur Tri.
“Pasti laporan dicabut, karena sudah ada perdamaian. Pada akhirnya ini bermuara pada penyelesaian secara musyawarah,” tambah Resti Komalawati. (wis/mas/dam)