Peredaran Uang Palsu di Tangerang Digulung, BI Apresiasi Polda Banten

Serang, perisaitangerang.com – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPW BI) Provinsi Banten memberikan apresiasi kepada Polda Banten atas keberhasilan dalam mengungkap tindak pidana peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten. Ameriza M. Moesa, Kepala KPW BI Banten, mengucapkan terima kasih atas respon cepat dan upaya keras Polda Banten dalam menegakkan hukum.

“Polda Banten telah melakukan upaya yang luar biasa dalam pemberantasan uang palsu. Kami sangat mengapresiasi kerja keras mereka,” ujar Ameriza dalam keterangannya.

Baca Juga :

Pengungkapan itu melibatkan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten yang berhasil menangkap 14 pelaku yang terlibat dalam peredaran uang palsu di wilayah tersebut. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 19 Januari 2025, di KFC Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Dalam kegiatan tersebut, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan didampingi Kasubdit 3 Jatanras Kompol M. Akbar Baskoro serta Ameriza M. Moesa dari KPW BI Banten. “Para pelaku yang berhasil ditangkap terdiri dari berbagai usia, mulai dari 45 hingga 66 tahun, dan terlibat dalam berbagai peran, mulai dari pembuat hingga penyebar uang palsu,” ujarnya.

Dian Setyawan menjelaskan, bahwa uang palsu yang diperjualbelikan di lokasi tersebut ditemukan di saku seorang pelaku berinisial ZL. Dalam pengakuannya, ZL menyatakan bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari DS dan AS yang berasal dari Bandung. Sebanyak Rp15.000.000 uang palsu ditemukan dalam bentuk pecahan Rp100.000 yang disebarluaskan untuk meraih keuntungan.

“Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan modus operandi para pelaku yang menawarkan uang palsu dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan nilai nominal uang asli yang diberikan oleh korban. Modus ini dilakukan untuk menguntungkan diri mereka dengan cara menipu korban,” terangnya.

Baca Juga :

Ia menguraikan, Total uang palsu yang berhasil disita oleh Polda Banten senilai lebih dari Rp186 juta, dengan rincian uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, serta uang dolar Amerika dan real Brazil. Selain uang palsu, aparat juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksi uang palsu, seperti laptop, printer, alat pemotong kertas, dan peralatan lainnya.

“Para pelaku yang terlibat dijerat dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp50.000.000.000 sesuai dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHPidana, serta Pasal 26 Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” pungkas Dian Setyawan. (wis/dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *