Wabup Intan Dorong Sinergi Reintegrasi Klien Pemasyarakatan

Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, mendorong penguatan sinergi lintas sektor dalam mendukung pembimbingan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) sekaligus peluncuran aplikasi STAR-PK Bapas Kelas II Ciangir di Aston Cimone Hotel & Convention Center, Kota Tangerang, Senin (19/10/2026).

“Alhamdulillah, kita semua bisa hadir di sini. Mari kita memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, keluarga, dan masyarakat dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial agar dapat kembali berperan positif di masyarakat,” ujar Wabup Intan.

Dalam sambutannya, Intan menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai upaya memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas sektor di bidang bimbingan kemasyarakatan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang, saya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai langkah nyata dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas sektor di bidang bimbingan kemasyarakatan,” ucapnya.

Ia menegaskan, pembimbingan dan reintegrasi sosial bukan hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga, melainkan membutuhkan dukungan bersama. Setiap pihak perlu memberikan kesempatan kepada individu untuk memperbaiki diri, mengembangkan potensi, dan kembali berperan positif di tengah masyarakat.

“Semua pihak punya komitmen kuat dan tanggung jawab. Kita harus memberikan kesempatan yang sama kepada setiap individu yang mau memperbaiki diri, mengembangkan potensi, dan memberikan kontribusi di masyarakat,” tandasnya.

Intan juga berharap peluncuran aplikasi STAR-PK dapat meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan pembimbingan kemasyarakatan melalui pemanfaatan teknologi digital. Selain itu, sinergi lintas sektor dan pemberdayaan diharapkan dapat membuka kesempatan bagi klien pemasyarakatan untuk kembali ke masyarakat secara mandiri dan produktif.

“Saya berharap aplikasi ini dapat dimanfaatkan secara optimal, disertai penguatan koordinasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Melalui forum diskusi ini, hendaknya lahir rekomendasi yang konkret, pembagian peran yang jelas, serta komitmen bersama untuk melaksanakan program secara berkelanjutan,” imbuhnya.

Wabup Intan turut mengapresiasi kerja sama Bapas Kelas II Ciangir dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, BAZNAS Kabupaten Tangerang, serta mitra pemberdayaan masyarakat lainnya.

“Semoga kerja sama dan aplikasi STAR-PK ini dapat mempermudah pelaporan dan koordinasi lintas instansi, sekaligus memperkuat upaya dalam membentuk klien pemasyarakatan yang mandiri, berdaya, dan mampu berkontribusi positif bagi masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, Lili, S.H., M.H., menjelaskan bahwa transformasi hukum pidana melalui KUHP baru dan Undang-Undang Pemasyarakatan mendorong perubahan paradigma menuju keadilan restoratif, rehabilitatif, dan reintegratif.

Ia mengungkapkan, jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) se-Provinsi Banten mencapai 9.476 orang atau melebihi kapasitas sebesar 52 persen. Sementara itu, sekitar 5.725 klien pemasyarakatan masih menjalani pembimbingan, termasuk 1.300 klien yang telah kembali ke masyarakat di bawah bimbingan Bapas Kelas II Ciangir.

“Keberhasilan reintegrasi ini membutuhkan sinergi seluruh pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat,” ujar Lili. (fit/dam)