Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menutup tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal seluas sekitar 8.000 meter persegi di wilayah RW 05, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kamis (17/9/2026).
Penutupan dilakukan setelah DLH menjalankan rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terkait aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut.
Kepala DLH Kota Tangerang Yudi Pradana mengatakan, penutupan merupakan tindak lanjut atas temuan dan laporan masyarakat mengenai keberadaan TPS ilegal tersebut. Sebelumnya, tim Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) telah melakukan penyelidikan serta memanggil sejumlah saksi.
“Ini rangkaian dari mulai penyelidikan sampai dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh teman-teman dari Dinas Lingkungan Hidup, khususnya bidang PPKLH,” ujarnya.
Lokasi yang digunakan sebagai TPS ilegal tersebut memiliki luas sekitar 8.000 meter persegi. Saat ini, DLH masih melakukan pengujian untuk mengetahui potensi dampak aktivitas pembuangan sampah terhadap lingkungan.
Pengujian dilakukan terhadap sejumlah aspek lingkungan, di antaranya pencemaran air, udara dan kebisingan.
“Temuan bukti dan kaitan dengan uji laboratorium akan kita lakukan sampai 24 jam ke depan. Kita ingin mengetahui kondisi lingkungan di lokasi ini secara lebih jelas,” jelasnya.
Penutupan TPS ilegal tersebut juga berkaitan dengan kejadian kebakaran yang sebelumnya terjadi di lokasi. Keberadaan tempat pembuangan sampah itu menjadi perhatian setelah adanya laporan dari masyarakat.
Dari sisi kepemilikan, lahan yang digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah terdiri atas lahan milik perorangan dan perusahaan.
DLH Kota Tangerang memastikan penanganan kasus tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
“Mulai hari ini kami melakukan tindakan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 berkaitan dengan pengelolaan persampahan. Kalau ditemukan pelanggaran, kita tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Penutupan tersebut menjadi penertiban TPS ilegal ke-8 yang dilakukan DLH dalam rangka penanganan TPS ilegal di Kota Tangerang. DLH juga masih membuka kemungkinan adanya lokasi serupa di wilayah lain, termasuk Kecamatan Pinang.
Selain penindakan, DLH Kota Tangerang memastikan pemulihan lingkungan menjadi bagian dari tindak lanjut penanganan. Pemilik atau pihak yang bertanggung jawab dapat diwajibkan melakukan pemulihan lahan berdasarkan hasil penyelidikan dan ketentuan yang berlaku. (mas/dam)