222 Ribu Benih Bening Lobster Diselundupkan, Kerugian Negara Rp33,3 Miliar

Cilegon, perisaitangerang.com – Polda Banten melalui Satreskrim Polres Cilegon mengungkap dugaan tindak pidana penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Dermaga 1 Pelabuhan Penyeberangan ASDP Merak, Kota Cilegon.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 222 ribu ekor BBL yang dikemas dalam 37 boks styrofoam. Polisi juga menetapkan satu orang tersangka berinisial DH yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan BBL yang akan dikirim ke Provinsi Lampung melalui Pelabuhan Merak.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Cilegon bersama Polsek KSKP Merak melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan masuk ke Pelabuhan Merak. Saat dilakukan pemeriksaan, personel menemukan 37 box styrofoam yang berisi 222.000 ekor BBL,” ujarnya, Selasa (18/8/2026).

Maruli mengatakan, untuk mengelabui petugas, BBL tersebut diangkut menggunakan truk boks dengan modus seolah-olah membawa ikan gurame yang akan dikirim ke Lampung.

“Dari hasil pemeriksaan, BBL ini telah dikemas dalam box styrofoam untuk selanjutnya dikirim dan dijual ke Pulau Sumatra. Penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial DH yang saat ini masuk dalam DPO,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP M. Probandono Bobby Danuardi mengatakan, dugaan penyelundupan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp33,3 miliar.

“Berdasarkan sumber dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, penyelundupan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp33,3 miliar,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi meliputi:

222.000 ekor BBL dalam 37 boks styrofoam;
uang tunai Rp190.000;
satu unit kendaraan Hino Light Truck Box;
satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam; dan
dokumen kendaraan.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tegasnya.

Maruli mengimbau masyarakat yang mengetahui dugaan penyelundupan atau tindak pidana lainnya untuk segera melaporkannya kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110.

“Layanan ini dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan kepada kepolisian,” tukasnya. (wis/mas/dam)

Photo : Istimewa