Serang, perisaitangerang.com – Organisasi Advokat (OA) Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin) kembali melantik advokat baru di wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Pada angkatan ke-10 ini, sebanyak 21 advokat resmi diambil sumpah dan janjinya dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Ketua PT Banten, Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H, belum lama ini.
Acara yang berlangsung khidmat itu menandai awal perjalanan para advokat baru dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Dalam prosesi tersebut, para advokat juga menandatangani dan menerima Berita Acara Sumpah (BAS) sebagai bukti resmi keanggotaan di organisasi advokat masing-masing.
Dalam sambutannya, Dr. Andriani menyampaikan ucapan selamat dan harapan besar kepada para advokat baru. “Saya ucapkan selamat kepada seluruh advokat yang telah dilantik hari ini. Semoga saudara-saudara sekalian dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang advokat dengan baik dan penuh integritas,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya etika profesi dan menjunjung tinggi kode etik advokat sebagai pilar penting dalam penegakan hukum.
Dr. Andriani turut memaparkan kemajuan layanan e-Court yang telah diterapkan di PT Banten, meliputi pendaftaran perkara, pembayaran biaya, hingga sidang dan pembacaan putusan secara online. Sistem ini dirancang untuk mempercepat dan mempermudah proses hukum.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persadin, Dr. (Cand) KRT. Oking Ganda Miharja, S.H., M.H., memberikan apresiasi kepada PT Banten atas dukungannya terhadap profesi advokat.
Ia juga menegaskan komitmen Persadin dalam membuka akses lebih luas bagi masyarakat kurang mampu untuk menjadi advokat, sesuai misi organisasi.
“Persadin hadir untuk memudahkan masyarakat, terutama yang kurang mampu, dengan tetap mematuhi aturan dan prosedur hukum. Kami ingin para advokat baru terus meningkatkan keahlian dan membangun sinergi demi manfaat yang lebih besar,” jelas Oking.
Saat ini, sambung Oking, Persadin telah memiliki hampir 300 anggota di berbagai provinsi, dengan fokus pada peningkatan kualitas dan spesialisasi para advokat.
“Karena seorang advokat itu tentu memiliki kemampuannya masing – masing, tidak harus advokat mengusai semua ilmu, tetapi advokat itu kedepannya ada spesialisasinya sehingga dia harus mencari partner yang tepat dan bisa bermanfaat untuk orang banyak,” pungkas Oking. (wis/dam)